Kandidat KPU Pesibar, Edi Bantah Terlibat Kepengurusan Partai

Tanggal 08 Okt 2019 - Laporan - 615 Views
Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat (Pesibar), Edi Gunawan./Ist

MOMENTUM, Krui--Masuk daftar 10 besar calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat, Edi Gunawan membantah terlibat dalam kepengurusan partai politik (Parpol) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra.

Hal tersebut disampaikan Edi Gunawan, Selasa (8-10-2019), hingga saat ini tidak pernah sekalipun masuk dalam kepengurusan parpol manapun di Kabupaten Pesibar.

"Jangankan di Gerindra, parpol manapun saya tidak masuk dalam kepengurusan. Karena memang saya tidak pernah berniat masuk kepengurusan parpol," tegas Edi.

Kendati begitu, menurut Edi, dalam Pilkada serentak April 2019 sempat menerima mandat dari DPC Gerindra Pesibar, untuk menjadi saksi dari partai tersebut yang tugasnya mengawal kelangsungan pemilu agar berlangsung jujur dan adil.

"Menjadi saksi sifatnya hanya sekali itu saja. Artinya, selesai pemilu waktu itu, maka selesai juga tugas saya sebagai saksi," terangnya.

Masih kata Edi, justru sebelumnya dalam Pilkada Pesibar 2015 sempat menjadi penyelenggara yakni sebagai Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pekon/Desa Kampungjawa Kecamatan Pesisir Tengah.

"Saya siap membuktikan secara resmi bahwa saya tidak pernah masuk dalam kepengurusan parpol," pungkasnya.

Dia menandaskan dengan adanya surat laporan ke KPU RI, KPU provinsi dan Bawaslu Lampung, yang melaporkan masuk dalam pengurus parpol, tidak menutup kemungkinan untuk dilaporkan ke pihak berwajib. "Besar kemungkinan akan dilaporkan ke pihak kepolisian, karena ini sudah mencemarkan nama baik dan menimbulkan banyak kerugian," ujarnya.

Menurut dia, seseorang yang menjadi anggota atau pengurus parpol sudah tentu mengantongi Kartu Tanda Anggota (KTA), memiliki Surat Keputusan (SK), dan bisa dicek di data sipol KPU.

Terpisah, Ketua Bawaslu Pesibar, Irwansyah mengatakan, meski sempat diberi mandat menjadi saksi, namun status Edi belum bisa dikategorikan sebagai pengurus parpol.

"Ya kalau cuma saksi belum bisa dikatakan anggota atau pengurus parpol. Sebab menjadi saksi bisa dibilang pekerjaan musiman," kata Irwansyah.(asn/acw)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com