Akhirnya, Ditjen Pajak Batalkan Niat Pungut PPN Gula

Tanggal 14 Jul 2017 - Laporan - 1144 Views
Foto: Net

Harianmomentum--Gelombang protes dari petani tebu menolak rencana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) gula sebesar 10 persen, berbuah manis. Pemerintah membatalkan kebijakan tersebut.

 

Puluhan petani tebu menyambangi Kantor Ditjen Pa­jak, di Jakarta. Mereka menyam­paikan protes terhadap rencana pemerintah mau mengenakan PPN gula sebesar 10 persen. 

 

Kedatangan petani diterima Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi. Mereka menggelar pertemuan tertutup membahas polemik rencana pengenaan PPN gula. 

 

Ketua Umum APTRI Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikoen mengungkapkan beberapa poin kesimpulan yang dihasilkan dari pertemuan tersebut. 

 

"Poin pentingnya, petani tebu dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tidak dikategorikan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Selain itu, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, maka pedagang tidak membe­bankan PPN yang terutang kepada petani," ungkap Soemitro, Kamis (13/7). 

 

Poin lainnya, lanjut Soemitro, Ditjen Pajak akan mengusulkan kebijakan penetapan gula petani sebagai barang kebutuhan pokok yang ditetapkan sebagai bukan barang kena pajak. Sehingga, nanti penyerahannya tidak dike­nakan PPN. 

 

Soemitro menuturkan, dengan adanya keputusan ini, tidak perlu lagi ada ketakutan dalam transaksi jual beli gula, apakah terkena PPN atau tidak. Sebab, seminggu lagi aturan yang me­nyatakan gula tebu bebas PPN akan keluar. 

 

"Mulai hari ini (kemarin) su­dah tidak perlu ada keraguan lagi dalam transaksi penjualan gula tani yang dilakukan oleh petani kepada pedagang, sudah tidak terutang PPN," tegasnya. 

 

Soemitro menjelaskan, pihaknya menolak pengenaan PPN. Karena, jika kebijakan tersebut diterapkan akan se­makin membebani petani tebu. Selama tahun 2016, petani tebu merugi karena membengkaknya biaya yang dikeluarkan. Saat ini, produktivitas tanaman tebu nyaris di bawah 80 ton per hek­tare (ha) dan rendemen nyaris di bawah 7 persen. Biaya produksi per kilogram (kg) sudah menca­pai Rp 9.500-Rp 10.500 per kg. 

 

Kondisi ini terjadi dipen­garuhi oleh modal kerja yang sulit, permasalahan bibit varitas unggul, dan infrastruktur irigasi. Padahal, petani gula tebu akan untung jika produktivitas 100 persen per ha dan rendemen mencapai 10 persen. 

 

Ketua Umum Dewan Pembina APTRI Arum Sabil mengusul­kan, untuk mengerek penerimaan pajak, pemerintah mengenakan PPN terhadap gula impor. "Ka­lau itu diterapkan, pemeritah mendapatkan pemasukan. Dan, mendukung daya saing petani tebu lokal," cetusnya. 

 

Sedangkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi berharap, den­gan tidak dikenakannya PPN gula, produktivitas petani tebu meningkat. Menurutnya, petani bukan pengusaha kena pajak, karena omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. 

 

"Sebenarnya tidak hanya gula, usaha apa pun yang omzet Rp 4,8 miliar setahun itu tidak dikenakan PPN dengan tujuan agar produksi dalam negeri bisa meningkat," ungkapnya. (rmol)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Jokowi: Pers Nasional Sumber Informasi Terper ...

MOMENTUM, Kendari--Pers nasional merupakan sumber informasi terpe ...


Mendagri Ajak Kepala Daerah Komitmen Eliminas ...

Harianmomentum.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo ...


Pangkalan TNI AL di Telukratai Dibangun 2018 ...

Harianmomentum.com - Mabes TNI Angkatan Laut akan membangun Pangk ...


"Reaksi Cepat" Pemerintah RI untuk Korban Kek ...

Harianmomentum--Pemerintah Indonesia mengaku bergerak cepat ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com