MOMENTUM, Bandarlampung--PT. Waterindex Tirta Lestari (Grand) menyatakan ada kejanggalan pada fakta persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (17-10-2019).
Bidang Humas PT. Water Index Tirta Lestari (Grand), Suradi mengatakan, keanehan yang ditunjukkan dalam sidang tersebut terkait barang bukti.
"Bahwa terdakwa mengakui uang yang digelapkan itu untuk uang muka dan angsuran dua unit mobil, serta satu unit sepeda motor," ujar Suradi usai persidangan.
Dia melanjutkan, jaksa menyebutkan, selain kendaraan, uang tersebut juga digunakan untuk membeli barang elektronik termasuk televisi.
Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan, Yuliana Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara
"Nah semua barang bukti dalam tuntutan jaksa itu dikembalikan pada terdakwa dan suaminya, bukan diberikan pada perusahaan sebagai ganti uang perusahaan yang digelapkan terdakwa," ucap Suradi.
Suradi pun mengganggap ini menjadi suatu keanehan. Selain itu, kata Suradi, ada barang bukti yang dikembalikan, namun tidak ada dalam dakwaan dan dalam penyitaan.
"Satu unit mobil Innova itu tidak ada dalam dakwaan, tetapi hal tersebut muncul dalam tuntutan. Jadi besar harapan kami barang-barang bukti tersebut bisa kembali ke perusahaan, bukan kepada terdakwa. Ini sebagai ganti rugi," harapnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rama mengatakan, perkara yang menimpa Yuliana bukanlah kasus tindak pidana korupsi, sehingga tidak ada uang pengganti.
"Soal kerugian perusahaan itu urusan person to person, antara terdakwa dengan perusahaan. Maka disarankan perusahaan ini untuk mengambil langkah perdata agar bisa mengambil kembali uang-uang yang digelapkan terdakwa," jelas Rama.(iwd/acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com