Polisi Tangkap Pembalak Liar di Tanggamus

Tanggal 23 Okt 2019 - Laporan - 579 Views
Petugas mengamankan 12 balok kayu Sonokeling beserta sopir minibus L 300 di wilayah hukum Kabupaten Tanggamus./ist

MOMENTUM, Kotaagung--Anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pulaupanggung bersama Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus membekuk pembawa hasis pembalakan liar di wilayah hukum setempat.

"Tersangka ditangkap beserta barang bukti 12 balok kayu jenis Sonokeling di Pekon/Desa Datarlebuay Kecamatan Airnaningan Kabupaten Tanggamus," kata Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora, Rabu (23-10-2019).

Menurut dia, kayu jenis Sonokeling itu merupakan hasil pembalakan liar di register 39  Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batutegi.

"Penangkapan terhadap tersangka, berdasarkan laporan warga yang mengeluhkan aksi pembalakan liar di wilayah tersebut," kata Iptu Ramon Zamora.

Tersangka yang kita amankan, masih kata dia, perannya sebagai supir minibus L 300 pengangkut kayu jenis Sonokeling dari wilayah register 39.

Dari penangkapan itu, Iptu Ramon menjelaskan, telah melakukan pengembangan terkait pemilik kayu yang didapat dari wilayah register tersebut.

"Setelah kita dapatkan informasi, kami langsung melakukan penggerebekan ke rumah tersangka pemilik kayu, namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri, dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.

Dilanjutkan Kapolsek, saat ini pihaknya telah menetapkan sebanyak empat tersangka yang berhasil kabur saat penggerebekan, termasuk pemilik kayu.

"Barang bukti yang berhasil kami amankan, 12 balok kayu sonokeling yang dimuat dalam kendaraan mobil L 300 dengan nomor plat palsu BE 8404 UP, 3 golok, mesin pemotong kayu kecil, sebuah senter, 2 meteran, 2 buah HP, dan sejumlah kunci mesin," ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus pembalakan liar, yang diketahui sudah meresahkan masyarakat tersebut.

Atas perbuatannya melakukan pengangkutan kayu hasil illeggal logging tersangka dijerat pasal 83 ayat 1 hurup B, UU RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

"Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2,5 miliar," pungkasnya.(glh/jal)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polisi Masih Selidiki Penyebab Kematian Pelaj ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lampung ...


Balita di Lamteng Jadi Korban Pencabulan ...

MOMENTUM, Anakratuaji--Pria paruh baya berinisial SK (46), ditang ...


Jadi Saksi Kasus Korupsi, Inspektur Inspektor ...

MOMENTUM, Kotabumi--Menjadi saksi kasus dugaan tindak pidana koru ...


Komplotan Curanmor di Lamteng Diamankan, Satu ...

MOMENTUM, Padangratu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi P ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com