MOMENTUM, Pringsewu--Direktorat Jenderal (Ditjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyosialisasikan alat ukur di Kabupaten Pringsewu, Kamis (24-10-2019).
Selama dua hari di Pringsewu, petugas melakukan sosialisasi sekaligus penilaian dan pemeriksaan alat ukur yang digunakan pedagang guna memastikan kesesuaian standar alat ukur yang digunakan dengan standar pasar titik ukur yang dibuat.
Kegiatan sosilaisasi diawali dengan acara dialog dan disiarkan langsung melalui Radio Pringsewu FM di kompleks Tempat SinggahKm 37 Pringsewu.
Tampil dalam dialog, Yulianti dan Fitri Sari dari Direktorat Metrologi, bersama Wakil Bupati Pringsewu Fauzi dan Kadis Koperindag UKM Masykur Hasan.
Yulianti menuturkan, Direktorat Metrologi sebagai salah satu direktorat di Ditjen PKTN mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pelaksanaan dan pengendalian kebijakan, penyusunan pedoman, norma, standar, prosedur dan kriteria.
Serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang metrologi. Juga melakukan penyiapan evaluasi dan pelaporan di bidang analisa kemetrologian, kelembagaan dan penilaian kemetrologian, alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). "Juga sebagai penegakan hukum dan bimbingan operasional kemetrologian,"ungkapnya.
Menurutnya, dalam evaluasi ini, terutama memeriksa alat ukur dan timbangan yang digunakan penjual. "Apakah sudah dilakukan tera ulang atau belum, juga memastikan alat ukur yang digunakan bukan alat ukur yang dilarang," jelas Yulianti.
Sementara Fauzi meminta semua OPD Pemkab Pringsewu dapat menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta, untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Pringsewu. (rls).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com