MOMENTUM, Bandarlampung--Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Ririn Kuswantari menjadi salah satu pemateri dalam seminar yang diadakan oleh Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung.
Kegiatan bertajuk "penyampaian informasi, komunikasi dan pelayanan terhadap pemerintah dan masyarakat" itu bertempat di ruang rapat Swiss-Belhotel Bandarlampung, Kamis (24-10-2019).
Dalam kegiatan itu, Ririn memaparkan tugas dan fungsi legislatif, salah satunya terkait cara menjaring aspirasi masyarakat alias "asmara".
Menurut politisi asal Partai Golkar itu, jaring asmara ini (aspirasi masyarakat) bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
"Contohnya saat demo RUU KPK beberapa waktu. Saat itu para mahasiswa mendatangi kantor DPRD setempat secara bergelombang. Tujuannya untuk menyampaikan aspirasi," tuturnya.
Maka, kata dia, Anggota DPRD setempat berkewajiban untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atau aspirasi para mahasiswa tersebut kepada pihak terkait.
"Anggota DPRD dapat menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat kepada pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD terkait, atau fraksi," jelasnya.
Selain itu, jaring asmara bisa melalui masa reses para anggota dewan yang diagendakan per triwulan. "Pak Gubernur sangat memprioritaskan hasil reses yang dilaporkan oleh DPRD," ungkapnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com