MOMENTUM, Metro--Proyek pembangunan ruko (rumah toko) di Jalan Jenderal Sudirman Kota Metro, diduga "menabrak" Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Metro Eka Irianta mengatakan, belum ada pihak yang mengurus perizinan terkait lingkungan untuk pembangunan ruko tiga lantai dan basemant (ruang bawah tanah dalam kompleks gedung).
"Sudah pernah kita bahas, pembangunan ruko tersebut, harus melengkapi perizinan lingkungan. Sampai saat ini belum ada yang datang mengurusnya," kata Eka pada Harianmomentum.com, baru-baru ini.
Hal senada disampaikam Sekretaris DLH Yerri Noer Kartiko.
Menurut ada beberapa jenis perizinan lingkungan yang harus dilengkapi sebagai syarat mendirikan bangunan, antara lain: izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).
"Berbagai jenis perizinan lingkungan itu semestinya harus dilengkapi
sejak proses land clearing atau pada saat perencanaan pembangunan," katanya.
Pesyaratan perizinan tersebut, lanjut dia, sesuai aturan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). Peraturan Menteri LHK Nomor: 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki AMDAL.
Peraturan Pemerintah Nomor: 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Ada juga Permen LHK 5,6,7,8 tahun 2012 atau 2013. Peraturan Daerah Nomor: 4 Tahun 2013.
"Maslah isin lingkungam ini juga diatur mellaui Peraturan Gubernur tahun 2015 dan Peraturan Walikota tahun 2017 atau 2018 gitu sama yang terbaru tentang kategorisasi AMDAL," paparnya.
Dia melamjutkan, dalam peraturan-peratiran tersebut disebutkan, semua jenis usaha dan/atau kegiatan, pada dasarnya memiliki dampak pada lingkungan. Oleh sebab itu, Pemrakarsa/ Pemilik/ Penanggung jawab suatu usaha dan/ atau kegiatan wajib memiliki izin lingkungan tersebut. Peraturan itu berlaku untuk pihak pemerintah maupun swasta.
"Izin lingkungan ini wajib dimiliki pada tahap perencanaan, terlepas dari usaha atau kegiatan itu jadi dilaksanakan atau tidak atau batal di tengah jalan," terangnya.
Syarat diterbitkannya izin lingkungan, lanjut dia, adanya dokumen lingkungan yang sesuai dengan besaran usaha atau kegiatannya, sehingga ada kategorisasi, AMDAL, UKL UPL atau SPPL.
"Berdasarkan PermenLHK terbaru, AMDAL pun dibagi lagi bentuk dan isi dokumennya, AMDAL a, AMDAL b, AMDAL c," jelasnya.
Terpisah, Dono pengawas pengerjaan proyek pembangunan ruko di Jalan Jenderal Sudirman itu mengatakan, saat ini proses kegiatan proyek masih dalam tahan pengerjaan basemant.
"Sudah tiga bulan ini pengerjaannya. Kalau masa pengerjaannya sekitar satu setengah tahun dan target selesai tahun 2021," kata Dono.
Menuru dia, ruko tersebut rencananya akan dibangun tiga lantai ditambah basemant.
"Rukonya tiga lantai, empat kalau dihitung dengan basemantnya. Rukonya ada 36 plong," terangnya.
Diketahui, dalam pasal 36 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyebutkan, setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
Sanksi pidana berlaku pada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1, dipidana paling lama tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp3.000.000.000. (pie)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com