MOMENTUM, Bandarlampung--Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membekuk RB, tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Soekarno Hatta, Gang Pancur, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung pada Jumat (1-11-2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Shobarmen mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat perihal sering terjadinya transaksi jual beli narkoba di wilayah setempat.
"Atas dasar info tersebut anggota opsnal subdit III melakukan penyelidikan. Kemudian pada pukul 22.30 WIB petugas menemukan rumah tersangka dan langsung menangkapnya," kata Shobarmen kepada harianmomentum.com, Senin (4-11-2019).
Usai mengamankan tersangka RB, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan tempat, lalu ditemukan sepaket narkotika jenis sabu di saku celana sebelah kiri dan timbangan digital di saku celana sebelah kanan tersangka.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa sepaket sabu seberat 49,37 gram, satu unit timbangan digital, dan dua unit telepon genggam.
"Saat ini tersangka sudah kita bawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," paparnya.(iwd/acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com