MOMENTUM, Bandarlampung--Penasihat hukum terdakwa Indavid (38), Wahyu Widiyatmiko menolak sejumlah poin dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang eksepsi atas perkara dugaan batu bara ilegal.
"Ada tiga hal yang kami beratkan, salah satunya surat dakwaan," ujar Wahyu Widiyatmiko di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin (4-11-2019).
Tiga hal itu adalah lokasi tempat persidangan, penerapan pasal tunggal terhadap terdakwa yang merupakan seorang supir, dan ancaman hukumannya.
"Pertama kejadiannya di Bakauheni, jadi seharusnya sidangnya di Pengadilan Kalianda, Lampung Selatan. Kemudian penerapan pasal tunggal yang diterapkan pada supir, supir bukan pemegang IUP dan IUPK karena hanya sebagai ekspedisi, sehingga kami menganggap dakwaan tunggal tersebut kabur," jelasnya.
Selanjutnya ancaman hukum yang terkait dengan Pasal 4 UU 2009 tentang Pertambangan itu di atas lima tahun, maka tersangka berhak dan wajib didampingi kuasa hukum.
Wahyu berharap majelis hakim dapat mengabulkan eksepsi yang diajukannya. Dia berharap tiga poin eksepsi itu dapat dikabulkan Majelis Hakim dalam putusan sela mendatang.
"Kami berharap bisa dikabulkan dalam sidang mendatang," ungkapnya.
Sebelumnya, warga Dusun II, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan itu ditangkap petugas DitPolair Polda Lampung di loket penjualan tiket masuk kapal pelabuhan Bakauhueni, Selasa (27-8-2019).
Terdakwa bersama dua orang rekannya, Jalili dan Saiful terjerat kasus batu bara ilegal. Batu bara ilegal itu dibawa dari Tanjungenim untuk dikirim ke Tanggerang menggunakan kendaraan fuso. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com