MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu mulai merancang pembentukan Komisi Informasi. Saat ini upaya pembentukan Komisi Informasi itu sedang memasuki tahapan penyiapan payung hukum berupa peraturan daerah.
Terkait hal tersebut, DPRD dan Pemkab Pringsewu menggelar rapat paripurna, Selasa (5-11-2019). Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman itu menggandakan pemandangan umum fraksi-fraksi atas penyampain dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemkab setempat. Dua raperda itu: raperda tentang pembeutkan Komisi Informasi dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perkoperasian.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pringsewu mengatakan, pengajuan raperda tersebut bisa menjadi landasan awal terbentuknya Komisi Informasi di kabupaten setempat. "Pengajuan raperda ini berdasarkan kajian, seluruh aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2010," kata wabup.
Menurut wabup, pada dasarnya pelaksanaan fungsi komisi informasi bukan semata-mata tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), tetapi menjadi tugas badan publik.
"Keberadaan Komisi Informasi diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Kabupaten Pringsewu menjadi lebih demokratis," terangnya.
Terkait ranperda penyelenggaraan perkoperasian, menurut wabup, merupakan bentuk tanggung jawab Pemkab Pringsewu dalam upaya menumbuhkembangkan koperasi sebagai lembagi perekonomian masyarakat.
"Dalam raperda ini, penataan lembaga perkoperasian dirancang untuk mengakomodir kepentingan anggota sebagai produsen, konsumen, pengguna kredit atau aneka usaha, sebagaimana diamanatkan pada pasal 33 ayat (1) UUD 1945 serta UU No.23 Tahun 2014," paparnya.
Sebelumya, di kesempatan yang sama, DPRD Pringsewu juga menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pemandangan Umum fraksi terhadap pengajuan Ranperda APBD tahun anggaran 2020. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com