MOMENTUM, Sukadana--Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Timur pada 2020 diusulkan naik menjadi Rp2,432 juta per bulan.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Lampung Timur Budiyull Hartono menjelaskan, besarnya UMK 2020 itu merupakan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten bersama perwakilan pengusaha, akdemisi dan serikat pekerja yang dilaksanakan pada Selasa (5-11-2019).
Dibanding dengan tahun 2019, besaran UMK 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp190.743,69. Menurut dia, UMK 2020 tersebut segera disampaikan ke Gubernur Lampung guna mendapatkan persetujuan.
“Setelah mendapat persetujuan Gubernur Lampung, UMK 2020 disosialisasikan kepada seluruh pengusaha yang ada di Lampung Timur,” jelas Budiyull, Rabu (6-11-2019).
Upah minimun bagi pekerja itu ditargetkan bisa diterapkan mulai Januari 2020. "Biasanya, UMK yang mendapat persetujuan Gubernur sama dengan yang kami usulkan,” katanya. (rif).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com