Program PTSL Selesai, BPN Bagikan 632 Sertifikat Tanah Warga Kelapatujuh

Tanggal 06 Nov 2019 - Laporan - 874 Views
Penyerahan sertifikat tanah di Lampung Utara.Foto. Ysn.

MOMENTUM, Kotabumi--Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara (Lampura) menerbitkan 632 sertifikat tanah milik warga Kelurahan Kelapatujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampura. 

Sertifikat tanah yang diterbitkan melaui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019 itu diserahkan BPN kepada pemiliknya di aula rapat Dinas Pertanian Lampura, Rabu (6-11-2019).

Kepala BPN Lampura, Agus mengatakan, seluruh program PTSL di Lampura telah selesai. BPN pada 2019 ini menerbitkan 28.800 sertifikat tanah melalui program PTSL yang tersebar di 23 kecamatan.

"Ya, semestinya target tahun ini 25 ribu sertifikat, tetapi ada penambahan kuota menjadi 28.800 sertifikat. Alhamdulillah, semua berjalan lancar tanpa kendala yang berarti," katanya. Disebutkan, pada 2020 mendatang, BPN Lampura menargetkan penerbutan 25 ribu sertifikat melalui program yang sama.

Waktu yang dibutuhkan program PTSL, kata Agus, relatif singkat dengan tahapan sosialisasi, pengukuran, pengumpulan data yuridis. Sedangkan proses penerbitan sertifikat memerlukan waktu kurang lebih 14 hari. 

PTSL dikhususkan bagi lahan mentah bukan untuk pemecahan. "PTSL bertujuan memberikan kepastian hukum  atau legalisasi aset atau hak atas tanah yang dimiliki warga," terangnya.

Di tempat yang sama, Lurah Kelapatujuh, Suahmad mengatakan penerbitan sertifikat lahan memberikan kepastian hukum hak atas tanah milik. Pada 2019, Kelapatujuh mendapatkan kuota 632 sertifikat. 

"Alhamdulillah berkat program ini membantu masyarakat untuk memperoleh legalitas kepemilikan tanah. Terima kasih juga kepada Pokmas yang telah bekerja di lapangan dalam program ini. Tahun depan diupayakan hal serupa mengingat masih banyaknya warga yang belum memiliki sertifikat tanah," katanya

Seorang warga, Muchlisin, yang mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL mengaku senang bisa memperoleh sertifikat atas lahannya dengan proses yang relatif mudah dan cepat.

"Tadinya kami tidak memiliki dokumen hukum resmi atas hak tanah kami, kini telah mendapatkannya. Membuat sertifikat biasanya mahal, tetapi dengan program ini hanya Rp200 ribu sudah dapat sertifikat," katanya. (Ysn).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kota Metro Peringkat Kedua MTQ ke 51 Provinsi ...

MOMENTUM, Metro--Kota Metro kembali menorehkan prestasi gemilang. ...


Masa Tenang Pilkada, Ketua PWI Lampura Ingatk ...

MOMENTUM , Kotabumi - Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) s ...


Polres Dukung Roadshow Pelatihan Jurnalistik ...

MOMENTUM, Pringsewu--Polres Pringsewu mendukung program Persatuan ...


Hujan Deras dan Angin Kecang, Satu Rumah di N ...

MOMENTUM, Negeribesar--Hujan deras disertai angin kencang di Keca ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com