OJK Terapkan Sistem Pendaftaran Elektronik

Tanggal 08 Nov 2019 - Laporan - 699 Views

MOMENTUM, Jakarta--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerapkan sistem pendaftaran elektronik (e-registration). Sistem tersebut beefungsi untuk memproses pernyataan pendaftaran atas penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

“Seiring dengan tuntutan perkembangan industri 4.0, OJK berkomitmen mengembangkan infrastruktur secara berkesinambungan. Modul e-registration merupakan contoh program strategis OJK dalam pengembangan infrastruktur pasar modal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen dalam peluncuran e-registration HMETD di Jakarta.

Dalam rilis yang diterima Harianmomentu.com, Kamis (7-11-2019) dijelaskan, penerapan sistem pendaftaran elektronik itu merupakan kelanjutan dari penerapan Peraturan OJK Nomor: 58/POJK.04/2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran dan Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik. 

Pelaksanaan implementasi aturan tersebut bagian dari program pendalaman sektor pasar modal. Tujuanya memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan OJK.

Melalui sistem pendaftaran itu, dokumen pernyataan pendaftaran dapat disampaikan kepada OJK secara elektronik, di mana saja dan kapan saja,  tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy). 

Penyampaian tersebut dilakukan dengan menggunakan website OJK melalui sistem pendaftaran dan registrasi terintegrasi (SPRINT OJK).

Sejak diberlakukannya POJK Nomor 58/POJK.04/2017 tersebut, telah terdapat 172 pernyataan pendaftaran yang dilakukan melalui SPRINT Modul e-registration. 

Dalam rangka persiapan penerapan SPRINT Modul e-registration HMETD, OJK melaksanakan kegiatan sosialisasi  kepada 681 peserta yang mewakili emiten dan perusahaan publik di Jakarta.

Menurut Hoesen, OJK akan menerbitkan surat pemberitahuan yang isinya pemberlakuan SPRINT Modul e-registration HMETD dengan melalui masa industrial test terlebih dahulu pada bulan November dan Desember 2019.

Penerapan sistem tersebut akan dinyatakan wajib berlaku untuk semua pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal dengan memberikan HMETD per tanggal 1 Januari 2020.

Dalam waktu dekat, OJK juga akan menerapkan electronic Indonesia public offering (E-IPO) yang diharapkan  memberikan kontribusi positif dalam percepatan dan efisiensi penawaran umum. Termasuk, pembentukan harga penawaran umum yang lebih transparan serta perluasan akses investor pada pasar perdana.

"IE-IPO merupakan salah satu inisiatif OJK dalam rangka mengimbangi tuntutan perkembangan industri 4.0," kata Hoesen.

Kegiatan sosialisasi bertujuan memberikan gambaran secara menyeluruh, sekaligus untuk memperoleh masukan dari para peserta terkait penerapan e-registration HMETD.Selain itu, untuk meningkatkan awareness terhadap pemberlakuan sistem tersebut. 

Selain di Jakarta, OJK juga akan melakukan sosialisasi lanjutan kepada emiten dan perusahaan publik di kawasan Indonesia Timur dengan mengambil tempat di Surabaya. (iwd/rls)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Dirut PTPN IV: "Jaga Investasi Besar Ini!" ...

MOMENTUM, Palembang--Direktur Utama PTPN IV PalmCo Jatmiko Krisna ...


Lampung Tengah Terapkan Pembayaran E-Retribus ...

MOMENTUM, Lampung Tengah--Kabupaten Lampung Tengah terus menunjuk ...


PTPN I Regional 7 Raih SNI Award 2024 ...

MOMENTUM, Jakarta -- Konsistensi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I ...


Tingkatkan Bantuan Pengamanan dan Hukum, PTPN ...

MOMENTUM, Medan -- PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV dan Polda Su ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com