Harianmomentum-Kinerja
jajaran Polres Lampung Selatan (Lamsel) memberantas peredaran dan
penyalahgunaan narkoba, patut diacungi jempol.
Betapa
tidak, selama dua pekan terakhir aparat kepolisian setempat berhasil
menggagalkan pengiriman 2 kilogram narkoba jenis sabu dan 245,5 kilogram daun
ganja, dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.
Keberhasilan
Polres Lamsel tersebut disampaikan melalui ekspose hasil tangkapan tersangka
dan barang bukti narkoba yang digelar di markas polres setempat, Jumat (10/3).
Ekspose tersebut dihadiri Kapolda Lampung, Irjen Pol. Sudjarno.
Kapolres
Lamsel AKBP. Adi Ferdian Saputra mengatakan, dua kilogram narkoba jenis sabu
diamankan polisi saat hedak diseberangkan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan PT
Bandar Bakau Jaya, Desa Muarapiluk, Kecamatan Bakauheni pada 20 Februari 2017.
Barang haram tersebut disimpan dalam dasbord mobil truk toronton bernomor
Polisi BK 8673 JC. Penangkapan berawal saat polisi melakukan pemiriksaan muatan
truk asal Medan, Sumatera Utara yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa itu.
Selain barang bukti dua kilogram narkoba jenis sabu, polisi juga mengamankan
dua pengemudi truk, Sam Suwir (51) dan Jumari (40). Kedua pemgemudi truk
tersebut merupakan warga Kecamatan Medan Timur Kota Medan, Sumatera Utara.
Kepada
polisi, kedua pengemudi truk tersebut mengaku narkoba jenis sabu- sabu itu
hendak dikirim ke daerah Serpong, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Kemudian, pada 28 Februari 2017 Satuan Reserse Antinarkoba Polres Lamsel
kembali mengamankan 44 paket narkoba jenis ganja dengan total berat 44
kilogram.
Paket ganja
tersebut diamankan polisi dari mobil mini bus jenis Nisan Extrail nomor polisi
B 1396 TFU, saat hendak menyeberang ke Pulau Jawa dari Pelabuhan Bakauheni.
Polisi juga
mengamankan dua orang yang mengaku sabagai pengemudi mobil tersebut. Keduanya
merupakan warga Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Nangroe Aceh Darusalam.
Tidak
berhenti sampai di situ. Pada 5 Maret 2017, dari kawasan Pelabuhan
Bakaiheni, jajaran Polres Lamsel lagi-lagi berhasil menggagalkan
pengiriman narkona jenis ganja seberat 201,5 kilogram.
Ganja
tersebut diangkut menngunakan mobil pik up L300 nomor polisi B 9958 NAJ yang
dikemudikan Mukhtar bin Sulaiman.
Dari tiga
penangkapan teraebut, Polres Lamsel melakukan pengembangan kasus. Hasilnya 48
tersangka yang terkait dengan tiga kasus narkoba tersebut, berhasil ditangkap. (Red)
Editor: Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com