MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan membayarkan dana bagi hasil (DBH) triwilan III 2019 ke kabupaten/kota.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Lampung Minhairin mengatakan DBH yang akan dibayarkan sebesar Rp228,8 miliar.
"Untuk DBH triwulan III 2019 itu yang akan kita bayarkan ke kabupaten/kota sebesar Rp228,8 miliar," kata Minhairin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12-11).
Meski demikian, dia menyebut saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sedang memproses Surat Keputusan (SK) pembayaran DBH.
"Kita masih nunggu SK Bapenda untuk pembayaran DBH. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini selesai," tuturnya.
Selain itu, Pemprov juga akan membayarkan pajak rokok kepada kabupaten/kota sebesar Rp71,9 miliar bersamaan dengan DBH. "Pajak rokok juga kita bayarkan untuk triwulan ketiga tahun 2019," ujarnya.
Sementara, untuk DBH triwulan IV tahun 2018 akan dibayarkan pada tahun anggaran 2020, sebesar Rp216,9 miliar.
"Kan utang DBH triwulan III 2018 sudah kita bayarkan. Sisa yang triwulan IV, nanti tahun depan kita bayar," sebutnya.
Minhairi mengatakan untuk DBH Triwulan IV tahun 2019 juga akab dibayarkan pada 2020. "Kan angkanya (triwulan IV 2019) belum tahu juga. Nanti dibayar tahun depan juga," tuturnya. (adw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com