MOMENTUM, Kalianda--Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan berlangsung di Aula Rajabasa, kantor pemkab setempat, Selasa (12-11-2019).
Sosialisasi yang diikuti perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) itu dibuka Staf Ahli Bupati Lamsel Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasarakatan Burhanuddin.
Dalam sambutanya Burhanuddin mengatakan, sosialisasi tersebut bertujuan memberi pehamanan kepada seluruh jajaran OPD terkait pentingnya penerapan aturan pelayanan informasi publik.
“Melalui sosialisasi ini, kita berupaya mewujudkan pelayanan informasi publik berjalan semakin efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas di Kabupaten Lampung Selatan dapat terpenuhi dengan baik,” katanya.
Dia menerangakan, salah satu tugas Badan Publik adalah menyediakan informasi dan dokumentasi sesuai kewenangannya untuk diakses oleh masyarakat, selain informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Saudara-saudara yang nantinya akan menjadi pengelola Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID) diharapkan dapat menjadi corong pemerintah daerah dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait program kerja, capaian prestasi, kegiatan maupun pembangunan yang telah dan akan dilaksanakan,” jelasnya.
Kepala Diskominfo Lamsel Sefri Masdian mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari sosialisasi penerapan Peraturan Bupati Lamsel Nomor: 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pemkab setempat.
“Sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik, hak dan kewajiban Badan Publik dalam pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi pemerintah daerah,” kata Sefri.
Sosialisasi tersebut menghadirkan pemateri: Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Dery Hendriyan dan Kepala Bidang Pengelolaan Layanan Informasi Publik Diskominfot Lampung Yurita Sirya. (alp)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com