Harianmomentum--DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang
Barat (Tubaba) menggelar rapat paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat satu
atas pengajuan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang hak keuangan administartif
pimpinan dan anggota DPRD. Kegiatan yang dihadiri Bupati Umar Ahmad itu
berlansung di ruang rapat gedung DPRD setempat, Senin (17/7).
Pada kesempatan itu
Bupati Umar Ahmad menyampaikan pengajuan raperda tersebut sebagai tindak lanjut
amanat Pasal 29 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor18 tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR. Kemudian juga mengacu
pada Peraturan Daerah Kabupaten Tubaba Nomor 7 tahun 2011tentang
kedudukan rotokoler dan keuangan.
"Hari ini Pemkab Tubaba menyampaikan Raperda tentang Hak Keuangan dan
Administratif, Pimpinan dan Anggota DPRD untuk dapat dibahas serta
disetujui bersama. Raperda ini terdiri atas enam bab dan 29 pasal, yang
didalamnya diantaranya mengatur: penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang
jasa pengabdian pimpinan serta anggota DPRD," kata bupati.
Bupati menerangkan penyusunan dan penyampaian raperda merupakan
bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas, produktivitas
dan kinerja DPRD dalam melaksanakan tungas pokok dan fungsinya.
"Mudah-mudahan
raperda ini dapat dibahas secara intensif guna terwujudnya produk hukum
daerah yang berkualitas. berdasarkan ketentuan yang berlaku,"
harapnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tubaba Busroni.
Turut hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Fauzi Hasan dan jajaran pemkab
setempat. (frk)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com