MOMENTUM, Bandarlampung--Kabar gemibar untuk para pengemudi Gocar dan pengguna layanan transpottasi tersebut.
PT GO- JEK Indonesia menjalin kerjasama dengan PT Jasa Raharja untuk memberikan jaminan asuransi kecelakaan bagi pengemudindan pelanggaan Gocar.
Program jaminan asuransi kecelakaan untuk pengemudi dan pelanggan Gocar itu disampaikan Vice President PT GO-JEK Indonesioa Regional Sumatera Bagian Selatan Erika Agustine saat sosialisasi program perlindungan asuransi kecelakan untuk pengemudin dan pelanggan Gocar. Sosialisasi berlangsung di Liep's Cafe, Bandarlampung, Rabu (13-11-2019).
”Sebagai pemain satu-satunya yang menggandeng Jasa Raharja di industri transportasi online, Gojek menghadirkan layanan transportasi yang paling aman bagi masyarakat. Kami ingin memastikan seluruh mitra pengemudi dapat bekerja mencari nafkah dengan tenang karena sudah terlindungi dengan baik," kata Erika.
Jenis perlindungan asuransi yang diberikan meliputi: risiko kecelakaan, meninggal dunia dan cacat tetap, serta penggantian atas biaya perawatan. Biaya pemakaman, biaya P3K dan biaya ambulans bagi mitra pengemudi, penumpang, serta pihak ketiga.
Dalam pelaksanaan program tersebut, PT Jasa Raharja secara proaktif memantau, menemukan dan menindaklanjuti laporan kecelakaan, sehingga proses klaim bisa dilakukan dengan cepat dan mudah.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Lampung Suratno mengatakan, selain dengan PT GO-JEK Indonesia, pihaknya juga menjalin kerja sama serupa dengan Polri dan BPJS kesehatan.
"Kerja sama kita dengan Gojek, Polri dan BPJS ini memiliki sistem yang terintegrasi, untuk mengetahui secara realtime terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas dan juga mengetahui di mana korban dirawat," terangnya.
Menurut dia, kerjasama jaminan asuransi tersebut merupakan bagian dari tiga pilar inisiatif keamanan yang selama telah dijalankan PT GO-JEK Indonesia jalankan. Tiga pilar inisiatif keamanan itu meliputi: pencegahan, perlindungan serta penanganan sigap dan responsif. (iwd/rft)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com