MOMENTUM, Telukbetung Utara--Kakak beradik yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap Suhendi (42) dituntut 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (13-11-2019).
Kedua terdakwa yakni Herul (38) dan Dedi Saputra (33) warga Pesawahan Telukbetung Selatan didakwa bersalah karena melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa Suhendi (42), warga Jalan Telukbone, Telukbetung Barat, Bandarlampung.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan, Kakak Adik Didakwa Sengaja Bunuh Korban
Pembunuhan tersebut terjadi di depan Yayasan Tolong menolong Jalan RE Martadinata, Pesawahan, Telukbetung Selatan pada 16 Juni 2019 lalu.
Jaksa Irfan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah karena melakukan pembunuhan di depan Yayasan Tolong Menolong Jalan RE Martadinata, Pesawahan, Telukbetung Selatan pada 16 Juni 2019.
"Karena itulah, kami meminta Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan menjatuhi hukuman 15 tahun penjara," ujar Jaksa Irfansyah.
Pada sidang sebelumnya Jaksa menuturkan, atas perbuatannya kedua kakak beradik ini terandam pidana dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com