Harianmomentum-- Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto
sebagai tersangka korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP).
"KPK tetapkan
saudara SN (Setya Novanto), anggota DPR RI sebagai tersangka karena diduga
dengan menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Sehingga diduga merugikan
negara sekurangnya Rp 2,3 triliun," jelas Ketua KPK Agus Rahardjo dalam
jumpa pers di kantornya, Jakarta (Senin, 17/7).
Novanto pekan lalu
menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait korupsi e-KTP. Dia diduga
kuat berperan dalam proses penganggaran atau pengadaan barang dan jasa dalam
proyek di Kementerian Dalam Negeri tersebut saat duduk di Komisi II DPR.
Ketua umum Partai Golkar
tersebut juga diduga telah mengkondisikan pemenang tender proyek e-KTP.
Agus menambahkan,
Novanto dijerat pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke
1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK
telah menetapkan dua mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto, serta pihak
swasta Andi Narogong. (wah/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com