Kakak Beradik Warga Pesawahan Divonis 14 Tahun Penjara

Tanggal 20 Nov 2019 - Laporan - 495 Views
Herul dan Dedi Saputra. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Herul (38) dan Dedi Saputra (33), kakak beradik terdakwa pembunuhan, divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (19-11-2019).

Ketua Majelis Hakim Syamsudin menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti, kedua terdakwa terbukti menghilangkan nyawa seseorang. 

Kedua warga Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung itu terbukti melakukan pembunuhan terhadap Suhendi (42) warga warga Jalan Teluk Bone, Telukbetung Barat dan terbukti melakukan pembunuhan Pasal 338 KUHP.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa, sengaja menghilangkan nyawa seseorang. Sedangkan yang meringankan, mereka mengakui kesalahannya dan menyesal.

Sebelumnya, pada sidang tuntutan yang digelar Rabu (13-11-2019) lalu, kedua terdakwa dituntut pidana 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Irfansyah.

Atas putusan majelis hakim tersebut, JPU dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com