MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah mulai Januari 2020.
Dalam perda tersebut, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dilakukan pemisahan dan penggabungan dengan instansi lainnya.
Seperti Dinas Perkebunan dan Peternakan dipecah menjadi Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dinas Cipta Karya dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) dipisah menjadi Dinas PSDA. Sedangkan Cipta Karya digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, sehingga menjadi Dinas PKP dan Cipta Karya.
Kemudian, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan dilebur menjadi satu instansi. Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.
Selanjutnya, Dinas PUPR menjadi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Pariwisata berubah menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Lalu, Badan Keuangan Daerah dan Biro Perlengkapan menjadi satu; Badan Pengelolaan Keuangtan dan Aset Daerah (BPKAD).
Lalu, Badan Pelopor Korpri digabung ke Badan Kepegawaian Daerah, Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) pun berada di bawah naungan Biro Adbang.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menyebutkan perubahan susunan OPD akan diberlakukan secara efektif per 1 Januari 2020.
Bahkan, Fahrizal mengatakan dalam penyusunan APBD 2020 telah disesuaikan dengan susunan OPD yang tercantum dalam Perda nomor 4 Tahun 2019.
"Memang efektifnya nanti per 1 Januari 2020. APBD pun telah disusun sesuai dengan rumah yang baru, misalnya Dinas Perkebunan atau Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan," jelas Fahrizal, Senin (25-11). (adw)
Daftar OPD di Pemprov Lampung sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
2. Dinas Kesehatan
3. Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi
4. Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air
5. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya
6. Satuan Polisi Pamong Praja
7. Dinas Sosial
8. Dinas Tenaga Kerja
9. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
10. Dinas Lingkungan Hidup
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
13. Dinas Perhubungan
14. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik
15. Dinas Koperasi dan UKM (Usaha Kecil dan Menengah )
16. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
17. Dinas Pemuda dan Olahraga
18. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
19. Dinas Kelautan dan Perikanan
20. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
21. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan
22. Dinas Perkebunan
23. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
24. Dinas Kehutanan
25. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
26. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
27. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
28. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
29. Badan Pendapatan Daerah
30. Badan Kepegawaian Daerah
31. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah
32. Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah
33. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah
34. Badan Penghubung
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com