MOMENTUM, Bandarlampung--Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Tony Eka Candra menyoroti persoalan penolakan warga atas keberadaan kapal tongkang pengeruk pasir laut di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Tony mendukung penuh sikap masyarakat Lampung Selatan yang dinilai sangat perduli terhadap lingkungan hidup, bahkan turun langsung mengusir kapal tongkang yang dinilai sangat meresahkan warga.
Tony juga meminta kepada aparat berwenang untuk segera menghentikan dan menindak tegas pengusaha yang menyedot pasir laut di sekitar GAK. Sebab berdampak buruk pada lingkungan.
"Penambangan dengan cara penyedotan pasir laut tersebut melanggar hukum dan ilegal. Karena zona wilayah Gunung Anak Krakatau (GAK) dan wilayah pulau-pulau pesisir lepas pantai adalah zona tangkap ikan," kata Tony di Komisi IV DPRD Lampung, Senin (25-11-2019).
Politisi senior Partai Golkar Lampung itu menjelaskan, GAK dan sekitarnya adalah wilayah konservasi yang harus dilestarikan dan dilindungi.
“GAK dan perairan disekitarnya merupakan kawasan Cagar Alam yang dilindungi dan merupakan Warisan Dunia (World Heritage),” ujarnya.
Tony yang juga Bakal Calon Bupati Lampung Selatan itu khawatir, jika dilakukan penambangan pasir laut disekitar GAK dapat menyebabkan longsor tepian, yang bisa mengakibatkan bencana tsunami.
Oleh karenanya Tony meminta agar penambangan pasir laut diwilayah sekitar GAK dan wilayah pulau-pulau pesisir lepas pantai segera dihentikan.
Selain itu, dia berharap pihak-pihak terkait tindakan tegas, karena aktivitas penyedotan tersebut ilegal dan melanggar hukum. Bahkan, kata dia, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga menentang keras adanya aktifitas penambangan pasir laut ilegal.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com