MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menggelar pemusnahan ribuan barang bukti perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Bandarlampung Jalan WR Supratman Telukbetung Selatan, Selasa (26-11-2019).
Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung Yusna Adia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak pidana selama periode Mei 2018 hingga Oktober 2019.
"Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari pengumpulan 890 perkara yang kita tangani, baik dari pidana umum maupun pidana khusus," ujar Yusna usai pemusnahan.
Yusna melanjutkan, rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu sebanyak 373 gram, pil ekstasi 681 gram, dan ganja 2.049 gram.
"Selain itu juga ada berbagai macam merek obat, kosmetik dan 13.490 bungkus rokok, ada juga satu buah cula badak," tuturnya.
Yusna menambahkan, pemusnahan cula badak terkait penahanan perkara BKSDA dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Memang ini perkara dari satwa yang dilindungi dan yang kami musnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan sudah tugas jaksa dieksekusi," ucapnya.
Terkait nilai barang bukti yang dimusnahkan, Yusna tidak menyebutkan secara detail.
"Untuk total nominal barang bukti yang dimusnahkan ini saya kurang tahu, karena kami tak menghitung dari nilainya," pungkasnya.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com