Asyiik...! Terdakwa Pengedar Miras Cukai Palsu Jadi Tahanan Rumah

Tanggal 29 Nov 2019 - Laporan - 1185 Views
Rendy Septianto. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Setelah sidang tuntutannya tiga kali ditunda, Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengabulkan permohonan terdakwa kasus pengedar minuman keras (miras) berpita cukai palsu menjadi tahanan rumah.

Permohonan terdakwa Rendy Septianto, 32 tahun, warga Vila Citra Bandarlampung, itu dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diketuai Hakim Nirmala Dewita pada Kamis, 28 November 2019.

Pada hari itu sedianya berlangsung sidang tuntutan terhadap terdakwa. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap menyampaikan tuntutannya. Sidang tuntutan pun ditunda untuk yang ketiga.

Pada awal sidang, Ketua Majelis Hakim Nirmala Dewita bertanya kepada JPU perihal hasil berobat terdakwa Rendy usai sidang pekan lalu.

BACA JUGA: Jaksa Belum Kelar Susun Tuntutan, Sidang Miras Pita Cukai Palsu Tiga Kali Ditunda

Pertanyaan Majelis Hakim tersebut kemudian dijawab oleh Jono Parulian Sitorus, penasehat hukum terdakwa dengan mempertanyakan jawaban surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh kliennya.

"Mana surat itu, sebentar kami musyawarah dahulu, sidang saya skors," tutur Nirmala disusul ketukan palu.

Sekitar lima menit majelis hakim bermusyawarah, Nirmala kemudian mencabut skors dan melanjutkan sidang dengan membacakan surat penetapan.

"Menetapkan mengalihkan penahanan terdakwa Rendy dari (rutan) rumah tahanan (jaksa) menjadi tahanan rumah sejak 28 Nov 2019 sampai dengan 4 Januari 2019," tutur Hakim Nirmala.

Penetapan tersebut, kata Nirmala, berdasarkan berbagai pertimbangan seperti adanya jaminan dari istri terdakwa dan penasehat hukum, penuntutan ditunda tiga kali berturut-turut yang belum juga selesai.

Kemudian Majelis Hakim juga mempertimbangkan hasil observasi dari dr. Budi SpB bahwa terhadap terdakwa Rendy perlu dilakukan perawatan jalan.

"Majelis hakim berpendapat penetapan pengalihan penahanan itu cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan hukum dan demi rasa perikemanusiaan sehingga dapat dikabulkan," ungkap Hakim Nirmala.

Selanjutnya Majelis Hakim kembali mengagendakan sidang tuntutan pada Kamis (5-12-2019) mendatang dan menutup sidang hari ini.

Lebih lanjut usai sidang, salah seorang tim JPU Rudi Vernando kepada media mengatakan, permohonan penangguhan penahanan terdakwa dikabulkan Majelis Hakim lantaran harus melakukan pengobatan pasca operasi wasir beberapa bulan lalu.

"Dia (Rendy) itu mukanya kelihatan sehat, tapi pantatnya yang sakit," kata Rudi. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Cek Kelayaka ...

MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polre ...


Curi Hewan Ternak Warga, Pelaku Digulung Pols ...

MOMENTUM, Padangratu--Seorang pencuri hewan ternak warga digulung ...


Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Paruh Baya ...

MOMENTUM, Rumbia -- Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega meru ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com