Dua Pemuda di Metro Ditangkap Polisi

Tanggal 30 Nov 2019 - Laporan - 5809 Views
Tersangka pengedar narkoba. Foto. Ist.

MOMENTUM, Metro--Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Metro menangkap dua pemuda, salah satunya mahasiswa karena diduga menjadi pengedar narkoba.  

Dalam penangkapan pada Kamis Kamis (28-11-2019), polisi menemukan dari kedua pemuda itu, sembilan paket sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Metro AKP Fredy Aprisa Putra mengungkapkan, penangkapan dilakukan aparat Kepolisian saat kedua pelaku hendak melakukan transaksi narkoba.

"Kami amankan dua orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat," ungkapnya, Jumat (29-11-2019).

Kasat menjelaskan, kedua terduga yang diamankan tersebut adalah RD alias Endoy (26) seorang mahasiswa warga Jl. Diponegoro Kampung Sawah Baru RT 037 RW 009 Kelurahan Hadimulyo Barat Kecamatan Metro Pusat.

"RD kami amankan bersama dengan MAR (20), pemuda asal bedeng 29 Kelurahan Purwosari Kecamatan Metro Utara," jelasnya.

Kronologis Penangkapan yang dilakukan Team Opsnal Satresnarkoba, lanjut dia, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan sembilan paket sabu siap edar. 

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening ukuran sedang yang di dalamnya berisi 9 buah gulungan plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. Serta 1 buah plastik klip bening ukuran kecil kosong," tambahnya.

Dari penangkapan terhadap keduanya, Polisi melanjutkan pengembangan ke wilayah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan namun hasilnya masih nihil.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini RD dan MAR harus mendekam di sel tahanan Polres Metro. Mereka terancam pasal 114 jo 112 tentang penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun.(pie).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


PN Kotabumi Menangkan Praperadilan Tersangka ...

MOMENTUM, Kotabumi--Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi mengabulkan p ...


Kapolres Lampung Tengah Kembalikan Motor Cura ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnom ...


Apdesi Pringsewu Jalin Kerja Sama dengan Advo ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia ...


Harkitnas, 56 Angota Polres Lampung Dapat Pen ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Kepolisian Resor Lampung Utara memberikan p ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com