MOMENTUM,
Bandarlampung--Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPR RI
mengusulkan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) ke Program Legislasi Nasional
(Prolegnas) 2020-2024 dan lima RUU prioritas untuk Prolegnas 2020.
Usulan itu disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg)
Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, dalam Rapat Baleg pada
Selasa (312- 2019).
Pria yang akrab disapa Tobas itu berharap, beberapa RUU
krusial yang diajukan Nasdem dapat masuk dalam Prolegnas 2020. Salah satu RUU
prioritas yang diajukan Nasdem adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
"Kami meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
dimasukkan ke dalam Daftar Prolegnas Prioritas,” kata Tobas kepada
harianmomentum.com, Kamis (12-5-2019).
Selain itu, Partai Nasdem juga mengajukan RUU prioritas tentang
Advokat, RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat sebagai
usulan Fraksi NasDem ke dalam Prolegnas 2020.
“Kami juga mengajukan RUU yang akan menggunakan metode
Omnibus Law, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum yang diharapkan
dapat menyatukan pengatutan tentang administrasi yang tersebar di berbagai
undang-undang,” bebernya.
Diketahui, saat ini Badan Legislatif DPR RI sedang
menyelesaikan tugasnya untuk menyusun Prolegnas, termasuk prolegnas prioritas
2020. Baleg telah minta usulan dari Komisi-Komisi, Fraksi dan anggota untuk
menyampaikan usulan RUU nya.
Seluruh Komisi telah memasukkan usulannya, begitu pula
beberapa Fraksi, salah satunya fraksi NasDem sebagaimana dijelaskan Tobas. (acw)
Berikut 12 RUU usulan Fraksi Nasdem untuk Prolegnas
2020-2024:
1. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum
2. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
3. RUU tentang Masyarakat Adat
4. RUU tentang Penyelenggaraan Sumbangan
5. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
6. RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2003
tentang Advokat
7. RUU Penyadapan
8. RUU tentang Sistem dan Bantuan terhadap Korban Kejahatan
dan Perlindungan Saksi
9. RUU Perampasan Aset
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 20 Tahun
2013 tentang Pendidikan Kedokteran
11. RUU tentang Pendidikan Kedokteran Hewan
12. RUU tentang Kesehatan Hewan
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com