MOMENTUM, Pringsewu--Bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, 9 Desember 2019, Kejaksaan Negeri Pringsewu menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat, tahun 2012. Kedua tersangka itu: MN (swasta) dan SR (aparatur sipil negara di RSUD Pringsewu).
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu Asep Sontani Sunarya mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), akibat kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp717 juta.
"Penetapan kedua tersangka ini telah melewati proses cukup panjang, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi ahli, juga hasil audit BPKP yang menyebut ada kerugian negara mencapai Rp717 juta," kata Asep saat ekspose capaian kinerj Kejari Pringsewu tahun 2019 di Aula kantor kejari setempat.
Dia memaparkan, proyek pembangunan gedung rawat inap kelas III RSUD Pringsewu dilaksanakan pada 2012 dengan anggaran Rp3,9 miliar. Namun gedung itu baru bisa difungsikan pada tahun 2017.
Sehari sebelumnya Kejari Pringsewu telah menggelar berbagai acara terkait peringatan Hari Antikorupsi Seduni. Beberapa rangkain acara itu, antaralain:
upacara, pembagian bunga, penyematan Pin pada ASN dan menempelkan stiker imbauan antikorupsi di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah setempat.
Selain itu juga digelar lomba menggambar bertemakan korupsi yang diikuti 20 pelajar SMA/SMK sederajat. (lis)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com