Harianmomentum --
Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI), Rabu (19/7). Pembubaran HTI ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan
(SK) Badan Hukum HTI oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kemenkumham).
Direktur Jenderal AHU
Kemenkumham, Freddy Harris, menjelaskan pencabutan badan hukum HTI ini sebagai
tindaklanjut pasal 80 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
2/2017 yang mengubah UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Freddy menjelaskan bahwa
Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan pengesahan
perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Artinya secara administrasi
tata negara, perkumpulan/ormas yang memenuhi persyaratan dan telah mengikuti
prosedur administrasi yang berlaku akan diberikan Surat Keputusan (SK)
pengesahan Badan Hukum,” ujarnya, Rabu (19/7).
Adapun sebaliknya,
perkumpulan/ormas bila tidak memenuhi syarat administrasi maka pihak
Kemenkumham tidak akan memberikan SK pengesahan Badan Hukum perkumpulan/ormas
tersebut.
Pencabutan status badan
hukum itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor
AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM
nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan
HTI.
"Pencabutan SK
Badan Hukum HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan hasil dari sinergi badan
pemerintah yang berada di ranah politik, hukum, dan keamanan," tegas
Freddy.
HTI, jelas Freddy,
walaupun dalam AD/ART mencantumkan Pancasila sebagai ideologi untuk Badan Hukum
Perkumpulannya, namun dalam fakta di lapangan, kegiatan dan aktivitas ormas itu
banyak yang bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI.
"Mereka mengingkari
AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka
ha-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK Badan Hukum HTI,"
ujar Freddy.
Sebelumnya, HTI tercatat
di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi
AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan
permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui website
ahu.go.id-red).
Menurutnya pula, jika
ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilakan untuk
mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Silakan mengambil
jalur hukum," tutup Freddy. (rls/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com