MOMENTUM, Krui--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkunat menangkap pelaku pencabulan dan tindak asusila di wilayah hukum setempat.
"Penangkapan NS (52) bermula dari laporan pihak korban yang mengetahui perbuatan bejat tersebut," kata Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono, Rabu (11-12-2019).
Berdasarkan penyelidikan, tersangka telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya sendiri yang masih duduk di tingkat sekolah menengah atas (SMA) sejak tahun 2015.
"Korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian tersebut kepada seseorang yang akhirnya membawa ke Puskesmas dan melaporklan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ujar Kapolsek.
Pelaku kata dia, ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Bengkunat pada Selasa 10 Desember 2019 sekira pukul 13.30 Wib. "Korban mengalami trauma setelah dipaksa oleh pelaku hingga 15 kali sejak 2015 lalu," katanya.
Pelaku dijerat pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI No 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak.(asn)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com