Harianmomentum -- Jubir
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menegaskan pemerintah telah
melanggar aturan yang mereka buat sendiri dan telah dua kali mempertunjukkan
kesewenang-wenangannya.
"Lewat Perppu saja
pemerintah sudah melakukan kesewenang-wenangan, dan sekarang mereka juga
mencabut SK badan hukum HTI tanpa alasan jelas, ini merupakan double
kesewenang-wenangan pemerintah," ujar Ismail kepada wartawan, Rabu (19/7).
Dengan dicabutnya Surat
Keterangan (SK) Badan Hukum HTI oleh kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham)
sebagai upaya menindaklanjuti Perppu No.2 tahun 2017 tentang, Ismail menegaskan
pihaknya akan melawan.
"HTI tentu tidak
akan tinggal diam melihat kedzhaliman pemerintah ini. Kami akan mengajukan
gugatan, dan akan memproses semuanya sesuai jalur hukum yang ada, bukan dengan
kesewenangan seperti yang dilakukan pemerintah," tegas Ismail.
Menurut Ismail, jika
mengikuti aturan yang ada pemerintah bisa membubarkan ormas dengan
alasan-alasan yang jelas dan pasti. Namun dalam kasus HTI, pemerintah hanya
berlandaskan tudingan yang tidak berdasar.
"Tindakan kami yang
mana yang tidak menerapkan Pancasila? Selama ini, kami menyuarakan aspirasi
juga secara baik-baik kok. Tidak ada yang anarkis atau provokatif. Jadi tuduhan
pemerintah ini tidak berdasar, tidak bisa dibuktikan," demikian Ismail.
(Berita Terkait:
Pemerintah Resmi Bubarkan Ormas HTI)
Hari ini, Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut status badan hukum ormas HTI mulai tanggal
19 Juli 2017. Kemenkumham memiliki kewenangan legal administratif dalam aturan
pengesahan perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan (ormas). Pemerintah
mengatur penindakan dan sanksi kepada ormas melalui Perppu No. 2 Tahun 2017. (san/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com