Sidang Penipuan, Jaksa Sebut Terdakwa Fajrun Mendapat Perintah Eks Gubernur

Tanggal 11 Des 2019 - Laporan - 746 Views
Fajrun Najah Ahmad menjalani sidang perdana kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp2,75 miliar, di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp2,75 miliar dengan terdakwa Fajrun Najah Ahmad diduga melibatkan eks Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma menyebut, terdakwa Fajrun mendapat perintah dari Ketua DPD Partai Demokrat Lampung yaitu M Ridho Ficardo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Lampung untuk mencari pinjaman dana Rp3 miliar hingga Rp4 miliar. Uang tersebut nantinya dipergunakan untuk operasional partai.

Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan yang diketuai Majelis Hakim Pastra Joseph Ziralou, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (11-12-2019).

Jaksa mengatakan, perbuatan terdakwa Fajrun berawal pada pertengahan Maret 2017. Saat itu terdakwa menghubungi Namuri Yasir melalui telepon untuk meminjam uang. Namuri Yasir juga diminta datang dan bertemu dengan terdakwa di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Lampung.

"Atas permintaan terdakwa tersebut Namuri Yasir menyetujuinya, lalu dua hari kemudian datang ke Kantor DPD Partai Demokrat Lampung dan bertemu dengan terdakwa," ujar Jaksa Irma.

Kemudian, terdakwa berbincang-bincang dengan Namuri Yasir dan mengatakan 'Sebentar lagi tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah dimulai. "Terdakwa mendapat perintah dari Ketua DPD Partai Demokrat Lampung yaitu M Ridho Ficardo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Lampung untuk mencari pinjaman dana Rp3 miliar hingga Rp4 miliar. Uang tersebut nantinya dipergunakan untuk operasional partai," beber jaksa.

Lantas terdakwa bertanya kepada Namuri Yasir apakah saat ini memiliki uang dan jika memiliki uang, maka untuk memberi pinjaman uang kepadanya.

"Walaupun tidak bisa memberi pinjaman sebesar Rp4 miliar, minimal dapat memberi pinjaman sebesar Rp3 miliar," kata Jaksa Irma membacakan keterangtan terdakwa.

Namun, Namuri Yasir mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu. Setelah itu, terdakwa kembali membujuk Namuri Yasir dengan janji-janji proyek hingga pengembalian uang selama dua bulan ke depan.

Terbujuk rayuan terdakwa, Namuri Yasir pun untuk pertama kalinya menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar bersama Rustam Efendi dan Sunarko.

Setelah kurang lebih lima hari masih dalam pertengahan Maret 2017, kedua kalinya terdakwa menerima uang dari Namuri Yasir dengan jumlah Rp1,25 miliar dengan tetap disaksikan Rustam Efendi dan Sunarko.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut Namuri Yasir mengalami kerugian sekitar Rp2,75 miliar.

Terhadap dakwaan yang diajukan jaksa, Penasehat Hukum Sekretaris non aktif DPD Demokrat Lampung, Supriyadi manyatakan akan menyampaikan eksepsi.

Alasannya, ada beberapa kelemahan yakni alamat pelapor dalam dakwaan berbeda dengan yang tertera pada surat pernyataan yang menyatakan terdakwa akan mengembalikan uang.

Selanjutnya Majelis hakim mengagendakan sidang eksepsi pada Senin (16-12-2019) mendatang. Majelis Hakim berpendapat bulan Desember banyak hari libur dan cuti menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Sementara Ketua Pengadilan Negeri tidak bisa memberikan perpanjangan penahanan lantaran ancaman hukuman terdakwa adalah dibawah lima tahun penjara.

"Kami ingin semua bekerjasama dengan baik karena Desember ini banyak cuti dan hari libur. Jadi Kami minta supaya sidang bisa berlangsung 2 kali seminggu. Penasehat hukum terdakwa ini kan lebih dari 1 orang, jadi kalo ga bisa hadir semuanya bisa diwakili satu atau dua orang saja," tutur Ketua Majelis Pastra Joseph.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com