Pukul Santri dengan Peci, Guru Ngaji Jadi Terdakwa Tindak Kekerasan

Tanggal 12 Des 2019 - Laporan - 689 Views
Agit Syahputra. Foto.Iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Agit Syahputra (18), warga Jalan Karimun Jawa, Sukarame, Bandarlampung duduk di kursi pesakitan karena memukul santrinya dengan peci.

Sidang perdana terdakwa kasus tindak kekerasan terhadap anak berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (11-12-2019). Agendanya, mendengarkan keterangan saksi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktavia Mustika menyebutkan perbuatan terdakwa terjadi pada Selasa (10-9-2019) sekitar pukul 20.30 WIB di Pondok Pesantren Batu Putu Kecamatan Telukbetung Barat.

Oktavia mengatakan, tindakan kekerasan berawal pada saat belajar jam malam di ruang kelas dan terdakwa memberikan hafalan tasrifan.

"Saksi korban IM (12) belum mendapatkan buku tasrifan sehingga IM meminjam buku tasrifan kepada saksi Reza untuk menghafal dan saksi IM maju untuk hafalan," kata JPU.

Kemudian, setelah Reza dipanggil maju ke depan dan belum hafal tasfiran tersebut dan mengatakan kepada terdakwa bahwa buku saksi Reza dipinjam oleh saksi IM.

"Terdakwa kemudian memanggil saksi IM dan berkata: "kenapa kamu minjem buku Reza kan udah dibilangin gak boleh minjem buku orang lain, kenapa kamu bohong," kata JPU.

Lalu saksi IM menjawab: "Iya, saya minjem buku Reza". Saat itu juga terdakwa langsung memukul IM dengan manggunakan peci milik saksi Iqbal.

Tidak hanya itu, saksi korban IM juga dipukul di bagian bawah mata menggunakan telapak tangan kanan berulang kali. Kemudian terdakwa mengatakan: "Kalau besok diulangi, ditambahin lagi sampai berdarah, ngadu-ngadu lah bapak gak takut".

JPU menambahkan, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76C UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan pengganti PP Pengganti UU No.1 tahun 2016 Tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Sengketa Lahan PTPN VII dan PT BMM, PN Kotabu ...

MOMENTUM, Kotabumi -- Pengadilan Negeri Kotabumi melaksanakan sid ...


Menantu Eks Bupati Lampung Utara Jadi Tersang ...

MOMENTUM, Kotabumi--Inspektur Lampung Utara, Muhammad Erwinsyah a ...


Sidang Lapangan, PTPN VII Buktikan Putusan PN ...

MOMENTUM, Waykanan -- Sengketa lahan milik PT Perkebunan Nusantar ...


Konfirmasi Soal Limbah Tapioka PT BW, Kendara ...

MOMENTUM, Tulang Bawang--Dedi, wartawan di Kabupaten Tulang Bawan ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com