MOMENTUM, Bandarlampung--Bakal sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, dua tersangka kasus suap fee proyek di Kabupaten Lampung Utara akan didakwa terpisah.
Keduanya yakni rekanan Candra Safari dan Hendra Wijaya yang merupakan tersangka pemberi suap fee proyek di Dinas PUPR serta Perdagangan.
Hal itu disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho usai pelimpahan berkas ke PN Tanjungkarang, Kamis (12-12-2019).
"Dakwaan kedua tersangka kita pisah karena berbeda suap proyeknya. Dua-duanya rekanan tapi dakwaan dipisah karena beda, satu di PUPR dan satunya perdagangan tapi muaranya tetap ke bupati," jelas Taufiq.
Taufiq memaparkan, Candra didakwa atas kasus fee proyek tahun 2017 sampai 2018, sementara Hendra fee proyek tahun 2019.
"Kami fokus ke OTT dulu, untuk hitungan sebelumnya nanti. Adapun total suap Candra sebanyak Rp350 juta dan Hendra sebesar Rp800 juta," tuturnya.
Atas perbuatannya, kata Taufiq, kedua tersangka terancam pasal sama dengan ayat berbeda, yakni Candra dikenakan pasal 5 ayat 1 B dan pasal 13, sedangkan Hendra Wijaya dikenakan pasal 5 ayat 1 A dan pasal 13.
"Kalau hari ini penetapan, seminggu setelah ini baru mendapat jadwal sidang, untuk Jaksanya ada enam orang termasuk saya," kata Taufiq.
Disinggung terkait jumlah saksi dalam perkara kedua tersangka ini, Taufiq mengaku ada sekitar 50 saksi. Namun pihaknya akan memilih, sehingga nantinya hanya akan ada 20 hingga 25 saksi yang dihadirkan dalam persidangan.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com