Dukung Pemerintah Lawan Gugatan Uni Eropa ke WTO

Tanggal 15 Des 2019 - Laporan - 653 Views
ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung--Uni Eropa (UE) membuka opsi untuk mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait larangan ekspor bijih nikel oleh Indonesia yang dipercepat dua tahun dari rencana sebelumnya, yaitu mulai berlaku pada awal 2020. Direktur Departemen Perdagangan Komisi Eropa Leopoldo Rubinacci mengatakan larangan ekspor bijih nikel Indonesia yang dimajukan tersebut telah menjadi ancaman bagi industri baja kawasan Eropa, sehingga pihaknya kemungkinan akan melayangkan gugatan ke WTO.

Keputusan mempercepat larangan ekspor logam ini, yang digunakan sebagai bahan utama pembuat stainless steel, dinilai akan menambah daftar panjang tekanan pada industri stainless steel Eropa. Sebelumnya, tekanan datang permintaan yang lebih lemah akibat terkontraksinya industri produsen mobil Eropa, perang dagang AS-China, serta rencana penarikan tarif impor anti dumping oleh AS.

Selain itu, Komisi Eropa juga berencana untuk memasukkan stainless steel Indonesia dalam lingkup kuota impor UE untuk mencegah tarif kontroversial anti dumping AS pada baja asing.  Sebagai informasi, Departemen Perdagangan AS memberlakukan tarif impor baja struktural China dan Meksiko setelah menemukan bahwa kedua negara tersebut telah menjual baja struktural buatan ke AS dengan harga di bawah nilai wajar pasar.

UE khawatir pengenaan tarif impor baja AS justru membuka peluang beberapa negara lain untuk mengalihkan pengiriman ke Eropa sehingga membanjiri pasar Benua Biru, yang tengah berjuang di tengah lemahnya permintaan. Adapun Komisi Eropa melihat adanya lonjakan impor baja nirkarat Eropa dari Indonesia, sehingga akan membuka penyelidikan untuk menilai perlu atau tidaknya pengenaan tarif impor baru untuk Indonesia.

Seperti diketahui, pada bulan lalu, Pemerintah Indonesia menyampaikan rencana menghentikan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020, dua tahun lebih awal dari jadwal yang direncanakan sebelumnya. Langkah tersebut bertujuan mendorong pengembangan industri pengolahan dalam negeri. Akibat sentimen ini, harga nikel di bursa LME berhasil menguat mencapai level tertinggi sejak 2014, yakni di kisaran US$18.850 per ton pada awal September 2019. Sepanjang tahun berjalan 2019, harga nikel berjangka untuk kontrak tiga bulanan di bursa LME telah menguat 60 persen, yang didorong oleh sentimen terbatasnya pasokan dalam jangka panjang.

Sementara itu, Indonesia siap menghadapi gugatan mengenai pemberhentian ekspor nikel yang akan dilayangkan Komisi Uni Eropa ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO), seperti dikemukakan Presiden Joko Widodo yang juga telah memerintahkan Menko Perekonomian dan Menteri Perdagangan untuk mempersiapkan tim pengacara terbaik menghadapi gugatan tersebut.

"Baru kemarin sore kami rapatkan mengenai ini. 'Pak ini digugat oleh Eropa', ya hadapi. Siapkan lawyer yang paling baik, sehingga kita bisa memenangkan gugatan itu," kata Jokowi saat meresmikan peluncuran ekspor perdana Mobil Isuzu Traga, di PT Isuzu Astra Motor Indonesia, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis (12/12). "Jangan digugat kita keok. Digugat kita keok, karena enggak serius menghadirkan lawyer yang terbaik yang kita punyai," ujarnya menambahkan.

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan alasan larangan ekspor nikel. Ekspor bijih nikel dilarang mulai 1 Januari 2020. Luhut mengatakan 98% nikel Indonesia diekspor ke China. Dengan adanya pelarangan tersebut, maka diharapkan sejumlah industri bisa pindah ke Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan ekspor bijih nikel berhenti mulai 1 Januari 2020. Di sisi lain bagi pengusaha yang telah memenuhi syarat masih diizinkan ekspor hingga Desember 2019, setelah itu ekspor bijih nikel berhenti total.

Sikap pemerintah Indonesia yang tegas dalam menghadapi gugatan Komisi Eropa ke WTO patut diacungi jempol dan perlu mendapatkan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, karena kebijakan melarang ekspor biji nikel yang dilakukan pemerintah dalam rangka melindungi sumber daya alam biji nikel untuk praktik eksplorasi asing, karena tujuan pemerintah mengeluarkan aturan tersebut adalah untuk menyehatkan dan menguatkan industrialisasi biji nikel di Indonesia, sehingga berkontribusi positif dalam menambal kas negara yang sedang mengalami defisit neraca perdagangan.(**)

Oleh : Mubdi Tio Thareq. Penulis adalah pemerhati masalah ekonomi.

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Kartel Politik Pilkada: Potret Ironi Demokras ...

MOMENTUM -- Munculnya calon tunggal pada perhelatan Pilkada 2024 ...


Sabahbalau Tanjungbintang Berbeda Dengan Kota ...

MOMENTUM -- Membaca berita yang berseliweran akhir-akhir ini, ter ...


Regulasi Calon Kepala Daerah ...

Syarat Calon dan PencalonanJika kita mengikuti pemberitaan di med ...


Regulasi Calon Kepala Daerah ...

MOMENTUM, Bandarlampung--Suasana ballroom hotel berbintang di kaw ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com