MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang menangkap terduga pelaku pemerasan di wilayah hukum setempat.
Bambang Supriatin (29) warga jalan Teluk Tomini, Waylunik, Panjang, Bandarlampung diamankan anggota Polsek Panjang di rumahnya tak lama melakukan pemerasan terhadap temannya, Rabu (11-12-2019).
Kapolsek Panjang AKP Adit Priyanto mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan bernomor LP /B/324/XII/2019/LPG/RESTA BALAM/SEK PJG, tgl 11 Desember 2019.
"Ini kejadiannya di Jalan Soekarno Hatta Gang Rajawali Pidada, sekitar setengah lima dini hari," ujar Adit saat dikonfirmasi, Minggu (15-12).
Adit menuturkan, kejadian berawal saat tersangka Bambang dan HD (DPO) bersama korban Rosyadi (26) yang sedang karaoke bersama.
Kemudian ketiganya pulang, namun sampai di Gang Rajawali, salah satu tersangka memukul pundak dan menodongkan obeng ke punggung korban.
"Kedua tersangka mengambil semua barang-barang milik korban saat dalam kondisi tidak berdaya," kata Adit.
Hasilnya, kedua tersangka berhasil membawa satu unit smartphone dan uang tunai Rp1,3 juta, sehingga korban mengalami kerugian sampai Rp4 juta.
"Saat kami amankan barang dan juga uang belum digunakan. Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti obeng yang digunakan pelaku," bebernya.
Adit menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka berinisial HD.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com