MOMENTUM, Bandarlampung--Seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung siap memenuhi panggilan sidang Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP).
Sidang terkait kasus dugaan jual beli jabatan di seleksi KPU kabupaten/kota tersebut akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung pada Kamis (19-12-2019).
Sebagai teradu dalam sidang ENF, salah satu komisioner KPU Lampung. Sedangkan enam komisioner KPU Lampung lainnya sebagai pihak terkait dalam sidang.
“Kami sudah menerima surat undang resmi (dari DKPP), bahwa ketua dan anggota, selain ENF, diminta hadir sebagai pihak terkait,” kata Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat dikonfirmasi harianmomentum.com, Senin (16-12-2019).
Baca juga: Pekan Ini, Oknum Komisioner KPU Lampung Disidang
Erwan menuturkan, terkiat panggilan sidang tersebut pihaknya telah membahasnya dalam rapat pleno, Senin (16-12).
“Kami semua siap hadir. Kami harus menghormati sidang DKPP. Jadi sudah kita jadwalkan untuk memprioritaskan undangna DKPP ini,” jelasnya.
Menurut Erwan, pihaknya telah menyiapkan beberapa dokumen yang akan dipaparkan dalam persidangan, jika dibutuhkan.
“Persiapan khusus tidak ada. Tapi dokumen ada. Seperti dokumen permintaan untuk uji kelayakan dan kepatutan (KPU kabupaten/kota) dari KPU RI, peraturan KPU nomor 2 tahun 2019 dan dokumentasi berita acara (seleksi KPU kabupaten/kota),” bebernya.
Baca juga: Dugaan Politik Uang di Seleksi KPU, Oknum Komisioner Dilaporkan
Erwan mengungkapkan, pihaknya siap menerima apa pun keputusan dari DKPP. “Sikap kita sudah jelas, menghormati berlangsungnya proses ini sesuai mekanisme Undang-undang. Jadi apapun keputusan DKPP kita hormati,” ungkapnya.
Terpisah, ENF selaku teradu dalam masalah tersebut juga mengaku sudah menerima undangan sidang dari DKPP. Sebelumnya, dia pun menyatakan siap memenuhi panggilan sidang DKPP. Kapan pun juga.
“Karena saya merasa tidak bersalah, saya siap (menjalani sidang),” ujar ENF saat dikonfirmasi harianmomentum.com usai Kegiatan KPU Bandarlampung, Minggu (15-12).
Menurut ENF, saat ini dia tidak menyiapkan bukti apapun untuk menangkal tuduhan pengadu. “Mereka kan mengaku punya bukti-bukti, nanti kita lihat apakah bukti mereka membuktikan saya bersalah,” ucapnya.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com