DPRD Waykanan Ajukan Tiga Raperda Inisiatif

Tanggal 17 Des 2019 - Laporan - 651 Views
Rapat paripurna DPRD Waykanan dengan agenda penyerahan draf tiga raperda inisiatif DPRD setempat

MOMENTUM, Blambanganumpu--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan menggelar rapat paripurna, Selasa (17-12-2019).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Waykanan Nikman itu mengagendakan penyerahan draf tiga rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Waykanan Arsyad mengatakan, tiga draf raperda inisiatif DPRD itu: Raperda inisiatif tentang Perlindungan Anak. Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah dan Raperda inisiatif tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

"Tiga raperda ini disusun berdasarkan hasil kajian DPRD untuk lebih mengoptimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Waykanan," kata Arsyad.

Bupati Wayakanan Raden Adipati Surya pada kesempatan itu mengapresiasi peran aktif anggota DPRD dalam mendukung program pembangunan di kabupaten setempat.

Dia berharap, setelah dibahas dan disahkan menjadi perda, tiga raperda inisiatif tersebut dapat bener-benar efektif sebagai payung hukum pelaksanan program Pembangunan di Kabupaten Waykanan.

Selain jajaran organiasi perangkat daerah dan forum komunikasi pimpinan daerah kabupaten setempat, rapat paripurna tersebut juga dihadiri Wakil Ketua  Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Bustami Zainuddin. (vit)


Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Pemkab Pringsewu Periksa Kelayakan dan Pajak ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar ape ...


Gubernur Lampung: Pembangunan Daerah Fokus pa ...

MOMENTUM, Bandarlampung -- Gubernur Lampung Rahmar Mirzani Djausa ...


Hari Ini, 21 CPNS dan 311 PPPK Pesawaran Teri ...

MOMENTUM, Gedongtataan--Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyerahka ...


RSUAD Abdul Moeloek Bakal Resmikan Pusat Laya ...

MOMENTUM, Bandarlampung--RSUD Abdul Moeloek akan segera membuka l ...