MOMENTUM, Bandarlampung--Dua terpidana kasus narkoba divonis belasan tahun penjara karena terbukti bersalah telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Keduanya, Rafly Pasha Gumay Gumanti (21) dan Adi Yanto (23).
Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17-12=2019).
"Terdakwa Rafly Pasha Gumay Gumanti divonis pidana 13 tahun penjara dan 14 tahun penjara terhadap terdakwa Adi Yanto," ujar Novian.
Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan keduanya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, jika tidak dibayar keduanya mengganti dengan kurungan selama enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa yang menuntun keduanya dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyatakan pikir-pikir.
Mendengar putusan itu, kedua pemuda warga Langkapura itu hanya bisa menunduk dan menangis. Tangis keluarganya pun pecah usai mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra tersebut.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com