Dua Terpidana Narkoba Divonis Belasan Tahun

Tanggal 17 Des 2019 - Laporan - 631 Views
Tangis keluarga dan kedua terpidana kasus narkoba warnai putusan hakim usai sidang putusan di PN Tanjungkarang./iwd

MOMENTUM, Bandarlampung--Dua terpidana kasus narkoba divonis belasan tahun penjara karena terbukti bersalah telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi. Keduanya, Rafly Pasha Gumay Gumanti (21) dan Adi Yanto (23).

Putusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra pada sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (17-12=2019).

"Terdakwa Rafly Pasha Gumay Gumanti divonis pidana 13 tahun penjara dan 14 tahun penjara terhadap terdakwa Adi Yanto," ujar Novian.

Selain kurungan penjara, Majelis Hakim juga mewajibkan keduanya untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar, jika tidak dibayar keduanya mengganti dengan kurungan selama enam bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa yang menuntun keduanya dengan pidana 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Atas putusan tersebut kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa menyatakan pikir-pikir.

Mendengar putusan itu, kedua pemuda warga Langkapura itu hanya bisa menunduk dan menangis. Tangis keluarganya pun pecah usai mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra tersebut.(iwd)

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Apel Serpas Operasi Mantab Praja, Polres Wayk ...

MOMENTUM, Blambanganumpu--Polres Waykanan menggelar Apel Serpas ( ...


Masa Tenang Pilkada, Polres Pringsewu Antisip ...

MOMENTUM, Pringsewu--Pada masa tenang pilkada serentak 2024, Kapo ...


Kepolisian Siap Antisipasi Gangguan Pilkada, ...

MOMENTUM, Pringsewu -- Jajaran kepolisian siap mengantisipasi ber ...


Sebulan Terakhir, Polres Lamteng Ungkap 10 Ka ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah dalam satu bulan t ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com