MOMENTUM, Bandarlampung--Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung berinisial ENF membantah tuduhan Budiono terkait jual beli jabatan di seleksi KPU Kabupaten Tulangbawang.
Bantahan diutarakan dalam sidang yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Kamis (19-12-2019).
"Kalau saya melihat catatan pak Budiono dari awal sampai akhir, disini mereka mengaku punya bukti transaksi dan percakapan dengan LP (dugaan jual beli jabatan)," kata ENF dihadapan majelis sidang.
Karenanya, ENF mengaku bingung mengapa dia dilibatkan dalam masalah tersebut. "Lantas peran saya sebagai penjual kursi itu dimana, saya agak bingung disini," tanyanya.
Baca juga: Dugaan Suap Seleksi KPU Sampai di Persidangan
Dia pun mengaku, tidak ada hubungan apapun dengan ENF. "Itu bukan zona saya. Jadi bukan urusan saya. Lagipula kewenangan kami dari KPU RI hanya mngetes dan memberikan penilaian kepada peserta," paparnya.
Jadi, sambung dia, tidak KPU Lampung tidak punya kapasitas apapun untuk meloloskan peserta seleksi.
"Disini seakan akan-akan saya terseret suatu konspirasi, untuk menjatuhkan saya. Padahal saya tidak pernah menyuruh LP, atau siapapun untuk meminta uang pada peserta," kata dia.
Sebelumnya, saksi pelapor, Gentur Sumedi dan pelapor Budiono menyebut ada keterlibatan ENF dalam kasus dugaan jual beli jabatan di seleksi KPU kabupaten/kota.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com