MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandarlampung dinilai tidak transparan dalam melakukan seleksi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Akibatnya, Bawaslu setempat dilaporkan ke Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI. Teranyar, Bawaslu setempat digugat ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, atas dugaan tidak transparan dalam melakukan rekrutmen Panwascam.
Pelapor dan penggugat dalam hal ini bernama Heri Alfian, peserta seleksi Panwascam Tanjungsenang, Bandarlampung.
"Inti dari laporan saya ini adalah meminta agar Bawaslu Bandarlampung bisa transparan dalam melakukan seleksi Panwascam. Khususnya di tes wawancara," kata Heri kepada harianmomentum.com, Kamis (26-12-2019).
Sebab, sambung dia, hasil test tertulis (CAT) diumumkan, tetapi hasil test wawancara tidak diumumkan.
Menurut Heri, dengan pengalaman yang dimilikinya, semestinya dia layak lolos sebagai Panwascam. Sebab, Heri sempat masuk 10 besar saat proses seleksi Bawaslu Bandarlampung, beberapa tahun lalu.
"Saya tes Bawaslu saja masuk 10 besar. Masak iya, seleksi Panwascam tidak lulus. Kan ini aneh. Ada apa sebenarnya di seleksi ini," katanya.
Dengan laporan dan gugatan yang diajukannya, Heri berharap Bawaslu RI melakukan perbaikan atau koreksi dalam melakukan seleksi Panwascam Bandarlampung. Sebab Heri menduga ada penilaian yang tidak objektif.
"Bisa jadi disini penilaiannya bersifat subjektif. Karena itu, di dalam gugatan saya meminta untuk dibuka secara transparan seluruh proses wawancara melalui rekaman audio-video yang ada. Ini berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi publik,” harapnya.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, seluruh proses seleksi Panwascam sudah berdasarkan prosedur yang berlaku.
"Penilaian kami objektif. Mulai dari CAT hingga wawancara. Tapi memang, penilaian tidak sebatas di CAT saja. Masih ada tes wawancara yang menjadi bahan pertimbangan kami," kata Candra saat dikonfirmasi, Kamis (26-12).
Jikalau ada peserta yang gagal dan tidak menerima, Candra mempersilahkannya untuk melapor. "Dalam hal ini setiap warga negara punya hak yang sama (untuk melaporkan). Jadi tidak masalah," katanya.
Sebelumnya, Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Karno Ahmad Satarya mempersilahkan seluruh peserta seleksi Panwascam untuk datang ke Kantor Bawaslu kabupaten/kota, jika ada yang ingin melihat hasil penilaian tes wawancara.
"Setiap peserta berhak melihat hasil atau nilai dari seleksi yang telah mereka jalani," kata Karno.(acw)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com