MOMENTUM, Bandarlampung-- Sebagian besar atau 85 persen proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Utara tidak murni, alias abal-abal.
Hal tersebut disampaikan mantan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) konsultan ULP DPUPR Lampung Utara Meri Imelda Sari saat memberi kesaksian dalam sidang kasus suap fee proyek dengan terdakwa Candra Safari. Sidang berlangsung, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (26-12-2018).
Kepada majelis hakim, Meri yang menjabat Ketua Pokja Konsultan ULP DPUPR Lampung Utara pada tahun 2013 hingga 2018 itu mengatakan selain terdakwa Candra, ada beberapa rekanan yang datang dan mengaku mendapat jatah proyek dari Kepala Dinas PUPR yang saat itu dijabat Syahbudin.
"Ada (rekanan) yang lain juga datang, ga hanya terdakwa Candra," ujar Meri.
Saat ditanya majelis hakim, Meri mengaku hanya ada sekitar 15 persen rekanan yang mengikuti proses lelang secara murni. Sedangkan 85 persen lainnya, sudah mendapatkan ploting proyek.
Meri juga mengaku diminta untuk mengamankan daftar pemenang ploting proyek. Dia hanya mendapat nama pekerjaan dalam bentuk berkas sekaligus surat permohonan lelang
"Pihak konsultan menemui saya sambil membawa secarik kertas permohonan lelang, tahapan awal lelang pertama PPK mengusulkan surat pengumuman lelang, tapi sudah saya mengerjakan di 2016, saya tidak mendapat catatan hanya mencatat sendiri dari masing-masing kadis saya dapat seperti Ilias bina marga, Yunanda cipta karya, Aris dari bidang pengairan," bebernya. (iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com