MOMENTUM, Bandarlampung--Diduga mengedarkan narkotika jenis obat penenang, oknum honorer Polisi Pamong Praja Kabupaten Pesawaran dibekuk petugas Satnarkoba Polresta Bandarlampung.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung, AKP Zainul Fachry melalui Kanit I Satresnarkoba Ipda Wanda Ervamliton Dachi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya benar. Keduanya saat ini masih berada di Polresta Bandarlampung dan masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara," kata dia, Jumat (3-1-2020) malam.
Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan psikotropika Riklona Clonazepan yakni sejenis obat penenang.
Dachi --sapaan akrabnya-- mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang pengedar narkoba bernama Raden Hidayatullah Akbar dan Andi Saputra warga Kelurahan Sawahbrebes di parkiran Indomaret Kampungsawah, Kelurahan Sawahbrebes.
Dia menuturkan, mendapat informasi dari masyarakat terkait sering adanya transaksi psikotropika. Kemudian, pihaknya melakukan penyelidikan.
Menurut Dachi, saat penangkapan terjadi pihaknya melakukan penyamaran yakni membuat janji dengan tersangka Raden Hidayatullah Akbar dan berpura-pura akan membeli pil Riklona Clonazepan tersebut.
Saat datang, tersangka bersama-sama dengan Andi yang kemudian juga ikut ditangkap. Penangkapan tersebut juga sempat terekam dalam kamera cctv milik minimarket di lokasi penangkapan.
"Jadi saat dilakukan penindakan, barang bukti itu ada dalam tas milik Raden sebanyak 82 butir," kata Dachi.
Dachi menambahkan, tersangka Raden Hidayatullah Akbar yang merupakan honorer Polisi Pamong Praja di Pemkab Pesawaran sudah menjadi target petugas sekitar 2-3 minggu sebelum penangkapan.
Dia melanjutkan, jika dilihat dari jumlah barang bukti yang didapat, petugas menduga kedua tersangka merupakan pengedar. Namun, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Kalau pengakuan tersangka, mereka dapat secara online. Psikotropika golongan obat penenang ini biasa mereka edarkan di kalangan mahasiswa dan pelajar SMA dengan harga Rp60 ribu perbutir," ungkapnya.
Saat ini, lanjut Dachi, kedua tersangka masih berada di ruang tahanan Polresta Bandarlampung sambil menunggu proses selanjutnya.(iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com