Harianmomentum--Mantan
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis lima tahun dan enam bulan penjara
serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atut terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan rumah
sakit Provinsi Banten. Atas perbuatannya, Atut melanggar pasal 3 unto pasal 18
UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Mengadili,
menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi bersama dan berlanjut," jelas Hakim Mas'ud saat membacakan putusan
di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).
Dalam hal yang
memberatkan, perbuatan Atut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam
pemberantasan korupsi. Sementara dalam hal meringankan, dia dinilai berlaku sopan,
mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan uang Rp 3,8 miliar kepada
negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.
Vonis terhadap ibunda
wakil gubernur Banten terpilih Andika Hazrumy tersebut lebih rendah dari
tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun
dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas vonis yang
dijatuhkan kepadanya, Atut menyatakan menerima. Sementara jaksa KPK juga
menyatakan hal yang sama. (wah/rmol)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com