Terbukti Korupsi Alkes, Ratu Atut Chosiyah Divonis 5,5 Tahun Penjara

Tanggal 20 Jul 2017 - Laporan - 944 Views
Ratu Atut Chosiyah. Foto: Net

Harianmomentum--Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Atut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan rumah sakit Provinsi Banten. Atas perbuatannya, Atut melanggar pasal 3 unto pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

 

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut," jelas Hakim Mas'ud saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/7).

 

Dalam hal yang memberatkan, perbuatan Atut dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara dalam hal meringankan, dia dinilai berlaku sopan, mengakui perbuatannya serta telah mengembalikan uang Rp 3,8 miliar kepada negara melalui Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Vonis terhadap ibunda wakil gubernur Banten terpilih Andika Hazrumy tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, Atut menyatakan menerima. Sementara jaksa KPK juga menyatakan hal yang sama. (wah/rmol)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com