MOMENTUM, Bandarlampung--Sempat tertunda satu minggu, sidang
suap fee proyek Lampung Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri
Tanjungkarang, Senin (6-1-2020).
Sidang dibuka dengan mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) KPK terhadap nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasehat hukum
terdakwa Hendra Wijaya Saleh.
Dalam tanggapannya, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menilai dakwaan
yang disusun Tim JPU sudah terpenuhi aspek formal dan material. Tetapi
penasehat hukum terdakwa berpendapat lain.
Atas eksepsi terdakwa, menurut Taufiq, JPU berkesimpulan bahwa materi keberatan terdakwa sudah masuk ke dalam materi pembuktian pengadilan.
Tonton selengkapnya: Sidang Lanjutan Suap Fee Proyek Bupati Lampung Utara
Kemudian terkait eksepsi bahwa terdakwa tidak secara
langsung bertemu dan memberikan uang ke Bupati Lampung Utara Agung Ilmu
Mangkunegara, JPU tidak sependapat.
Selain itu, Taufiq juga memberikan tanggapan terkait JPU
dianggap telah membangun opini publik melalui jurnalis. Menurutnya, alasan
materi hanya konstruksi dugaan tidak mendasar.
Selanjutnya Taufiq meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa secara keseluruhan. Sementara saat dikonfirmasi, terhadap tanggapan JPU KPK, Penasehat Hukum Hendra Wijaya Saleh, Azwir Ade Putra menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.
Terkait tanggapan JPU bahwa materi eksepsi masuk materi dakwaan, lanjut Azwir, pihaknya hanya mempermasalahkan frasa yang menyebutkan bahwa Hendra Wijaya memberikan dan menyerahkan langsung ke Bupati Agung Ilmu Mangkunegara.
Sidang terdakwa Hendra Wijaya Saleh selanjutnya akan kembali
digelar pada Kamis (9-1-2020) mendatang dengan agenda putusan sela. (iwd)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com