MOMENTUM, Bandarlampung--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (BPJS) Cabang Bandarlampung memberlakukan dua program layanan, untuk mempermudah peserta Jaminan Kesehatan Nasioal (JKN) mengajukan perpindahan kelas.
"Untuk mepermudah peserta yang mengajukan penurunan kelas JKN, kami memberlakukan dua program layanan: praktis dan super praktis," kata Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan BPJS Cabang Bandarlampung Mella Prihati pada Harianmomentum.com.
Program praktis adalah program yang mempermudah perpindahan kelas tanpa harus menunggu masa kepesertaan JKN selama satu tahun.
"Peserta dengan tunggakan iuran, tetap bisa pindah kelas, tetapi berlaku bulan berikutnya. Terhitung sejak pengajuan. Program praktis ini berlaku sejak 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020," terangnya.
Pengajuan pindah kelas bisa melalui aplikasi JKN mobile dan call center BPJS.
Baca juga: Ratusan Peserta BPJS Turun Kelas
Sedangkan program super praktis, memberikan kemudahan yang sama dengan program praktis. Namun, bisa berlaku di bulan berjalan atau tidak menunggu bulan berikutnya. Program super praktis ,berlaku hanya pada tanggal 2 hingga 31 Januari 2020.
Persyaratan program super praktis: peserta berstatus aktif (tidak menunggak iuran), tidak sedang dirawat di rumah sakit. Kemudian, tidak melakukan klaim pembuatan kacamata selama bulan Januari.
"Program super praktis hanya bisa diajukan di kantor cabang, tidak bisa melalui JKN mobile ataupun call center BPJS," jelasnya. (rft)
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com