MOMENTUM, Bandarlampung--Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung mengamankan ratusan butir pil ekstasi hello kitty yang akan diedarkan pada perayaan malam Tahun Baru 2020 lalu.
Kasat Narkoba Polresta Bandarlampung AKP Zaenul Fachry melalui Kanit I Satnarkoba Polresta Bandarlampug Ipda Wanda Ervamliton Dachi mengatakan, polisi juga menangkap seorang tersangka kurir narkoba, M Mahmud (29).
Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat pada 26 Desember 2019. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di Jalan Citra Garden Kelurahan Negeriolok Gading Kecamatan Telukbetung Barat, Bandarlampung, Jumat (27-12-2019) lalu.
"Benar kami amankan tersangka M. Mahmud (29) warga Kecamatan Kedamaian, Kota Bandarlampung," ujar Dachi saat dikonfirmasi, Selasa (7-1-2020).
Dachi melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 100 butir pil ekstasi merk hello kitty warna kuning yang dikemas dalam 10 paket plastik klip yang perpaketnya berisikan 10 butir, serta dua unit handphone yang terdapat pesan transaksi didalamnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J yang memerintahkan tersangka Mahmud untuk mengambil ekstasi tersebut di lokasi penangkapan.
"Jadi tersangka ini kenal dengan J cuma melalui Hp. Gak tau mukanya. Barang itu (ekstasi) diambil tersangka di semak-semak yang sudah di taro oleh J. Dan J menyuruh tersangka untuk mengantarkan esktasi itu ke beberapa tempat hiburan malam saat perayaan malam tahun baru," bebernya.
Menurut pengakuan tersangka, lanjut Dachi, dia sudah empat kali diperintahkan J untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Bukan hanya ekstasi, tersangka yang sebelumnya belum pernah dihukum ini juga pernah mengantarkan sabu atas perintah J.
"Saat ini kita masih melakukan pencarian terhadap J yang diduga sebagai bandar sekaligus pengedar," katanya. (iwd).
Editor: Harian Momentum
E-Mail: harianmomentum@gmail.com