Yusril Ihza Mahendra Pastikan Gugat UU Pemilu

Tanggal 21 Jul 2017 - Laporan - 821 Views
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Net

Harianmomentum--Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Prof. Yusril Ihza Mahendra langsung merespons keputusan paripurna DPR pada Jumat (21/7) dini hari, yang menyetujui RUU Pemilu menjadi UU.

 

Salah satu poin yang memantik reaksi pakar hukum tata negara itu adalah keberadaan presidential treshold (PT) 20-25 persen. "Secepat mungkin setelah RUU ini ditandatangani oleh presiden dan dimuat dalam lembaran negara, saya akan mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi," kata Yusril, seperti dikutip jpnn.com.

 

Perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan PT menurut dia usai sudah. Sekarang menjadi giliran dirinya yang berjuang di jalur konstitusi.

 

"Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential threshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45," kata mantan Menteri Kehakiman dan Perundang-undangan.

 

Singkatnya, Yusril berharap nanti MK sebagai pengawal penegakan konstitusi akan tetap jernih dalam memeriksa permohonan pengujian UU Pemilu ini.

 

"Kepentingan Presiden Jokowi dan parpol-parpol pendukungnya sangat besar untuk mempertahankan apa yang telah mereka putuskan. Namun saya berharap MK tetap tidak bisa diintervensi oleh siapa pun," tuturnya.

 

Sekali pun tidak ada orang lain yang akan melawan UU Pemilu yang baru disahkan ini secara sah dan konstitusional, Yursil mengaku tidak mempermasalahkannya.

 

(Berita Terkait: UU Pemilu Tetap Disahkan Tanpa Empat Fraksi)

 

"Tidak masalah bagi saya, untuk sendirian saja berjuang menghadapi Presiden dan DPR di Mahkamah Konstitusi nanti. Kebenaran toh tidak tergantung pada banyak sedikitnya orang atau kuat dan lemahnya posisi dalam politik," pungkas dia. (fat/jpnn)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Polres Tangkap Preman Penanganiaya Sopir Asal ...

MOMENTUM, Gunungsugih--Dua preman inisial BTS (29) dan IAF (28) y ...


Pencuri 32 Gram Kalung Emas Diringkus Tekab S ...

MOMENTUM, Seputihsurabaya--Seorang petani dan ibu rumah tangga (I ...


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com