Muli Lampung Utara Didakwa Salahgunakan Psikotropika

Tanggal 07 Jan 2020 - Laporan - 1407 Views
Sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto. Iwd.

MOMENTUM, Bandarlampung--Tersandung perkara penyalahgunaan psikotropika jenis pil riklona clonazepam (obat penenang), Muli Lampung Utara 2017 Dewi Pramudita duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (7-1-2020).

Dewi menjalani sidang perdana bersama dua terdakwa lainnya yakni Adi Yus (43) warga Jalan Nusantara Labuhanratu dan Muhammad Riski (27) warga Jagabaya II Sukabumi.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Depati Herlambang mengatakan, ketiga terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotrpika jenis pil Riklona Clonazepam.

"Perbuatan ketiganya dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2019 di suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungkarang," ujar Depati.

Dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa Dewi Pramudita bermula saat memesan satu lempeng Pil Riklona Clonazepan kepada Terdakwa Adi Yus pada Selasa (22-10-2019) sekira pukul 15.00 WIB.

"Terdakwa Adi Yus dihubungi terdakwa Dewi dan memesan Pil Riklona Clonazepan karena susah tidur," ujar Depati.

Atas permintaan tersebut, kata Depati, terdakwa Adi menyanggupinya dan mengirimkan setelah maghrib.

"Sebelumnya terdakwa Adi telah memesan Pil Riklona Clonazepan sebanyak dua lempeng yang berisi 20 butir dengan harga Rp900 ribu dari aplikasi online penjualan," kata dia.

Kemudian sekitar pukul 16.30 Wib Pil Riklona Clonazepan pesanan melalui aplikasi datang dengan diantar kurir ojek online sebanyak dua lempeng.

"Lalu sekira pukul 17.45 Wib terdakwa Dewi kembali menghubungi terdakwa Adi untuk menanyakan pesanan Pil Riklona Clonazepan, keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di Jalan Jendral Sudirman Pahoman Bandarlampung," tutur Depati.

Saat pertemuan tersebut, terdakwa Dewi langsung memberikan uang Rp250 ribu kepada terdakwa Adi Yus untuk pembayaran Pil Riklona Clonazepam.

"Lalu Adi Yus menyerahkan Pil Riklona Clonazepam sebanyak lima butir kepada Dewi dan oleh terdakwa diterima sendiri dengan menggunakan tangan kanan terdakwa, kemudian Adi pulang ke rumah," beber JPU.

Setelah mendapatkan pil tersebut, lanjut JPU, terdakwa Dewi Pramudita lalu menuju ke sebuah kafe di daerah Rawa Laut.

Dalam perjalanan dengan menggunakan mobil Brio warna Hitam doff bernomor polisi D 19 GOD, terdakwa Dewi menelan satu tablet Pil Riklona Clonazepam dengan menggunakan minuman sprite.

Kemudian Dewi menghubungi terdakwa Muhammad Riski untuk bertemu di cafe tersebut.

"Sekitar pukul 19.00 wib, Dewi kembali menelan satu butir Pil Riklona Clonazepam dengan menggunakan kopi, lalu sekitar jam 20.40 Wib Riski datang," tuturnya.

Depati melanjutkan, saat Riski datang Dewi langsung menyerahkan Pil Riklona Clonazepam sebanyak seperampat butir dan langsung diminum oleh terdakwa Riski menggunakan air mineral.

Lebih lanjut Depati menambahkan, atas perbuatannya, terdakwa Dewi Pramudita diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) atau Pasal 60 ayat (5) UU.RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sementera perbuatan terdakwa Adi Yus diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 atau Pasal 60 ayat (4) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Kemudian perbuatan terdakwa Muhammad Riski diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 60 ayat (5) UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," katanya.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Selasa (14-1-2020) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(iwd).

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


KDRT, Oknum Polisi di Tanggamus Dilaporkan ke ...

MOMENTUM, Kotaagung--SA (27) istri sah dari seorang oknum anggota ...


Dugaan Korupsi di Tirtakencana, Polisi akan L ...

MOMENTUM, Panaragan -- Kasus dugaan korupsi di Tiyuh/Desa Tirtake ...


Sopir Truk Dianiaya Bang Jago Jalan Raya Buyu ...

MOMENTUM, Gunungsugih - Suhadi, sopir truk asal Waringinsari Timu ...


Penemuan Mayat Bayi, Pelakunya Masih Status P ...

MOMENTUM, Gunungsugih -- Polres Lampung Tengah menetapkan NN (17) ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com