Pemerintah Persilakan Gugat UU Pemilu

Tanggal 21 Jul 2017 - Laporan - 988 Views
VOTTING: Pelaksanaan Voting pengambilan keputusan RUU Pemilu pada Sidang Paripurna, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (21/7), dinihari. Dalam voting yang dihadiri oleh 539 dari 560 anggota dan hanya menawarkan dua opsi dari lima isu krusial dengan perbedaan pada poin Presidential Threshold yaitu 20-25 persen melawan 0 persen sementara empat pin lainnya memiliki kesamaan, namun Partai Gerindra, PAN, Demokrat, dan PKS memutuskan tidak ikut Voting. Foto: Tedy Kroen/RM

Harianmomentum--Pemerintah mempersilakan partai politik menggugat syarat ambang batas pencapresan atau presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

 

"Soal nanti akan ada elemen masyarakat atau anggota partai politik yang tidak puas ya silakan. Ada mekanismenya, lewat MK," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (21/7).

 

Dia mengaku lega dengan disahkannya UU Pemilu dalam sidang paripurna DPR RI, meski empat fraksi di parlemen melakukan aksi walk out. Tjahjo meyakini, DPR dan pemerintah tidak diopinikan menghambat pelaksanaan pemilu serentak pada 2019 nanti.

 

"Maka dari itu KPU bisa melaksanakan tugasnya menyusun peraturan KPU, dasarnya adalah undang-undang," ujarnya.

 

(Berita Terkait: Yusril Ihza Mahendra Pastikan Gugat UU Pemilu)

 

Ditambahkan Tjahjo, presidential threshold sebesar 20 persen dalam UU Pemilu adalah konstitusional. Baik itu mencermati UUD 1945 atau dua keputusan Mahkamah Konstitusi. (wah/rmol)

 

Editor: Harian Momentum


Comment

Berita Terkait


Baliho Cagub Colong Star Kampanye, Bawaslu Ta ...

MOMENTUM, Tanggamus-- Terdapat beberapa titik baleho salah satu C ...


Kasat Reskrim Ingatkan Anggota PPK untuk Jala ...

MOMENTUM, Tanggamus -- Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Muhamm ...


KPU Tanggamus Lantik 100 Anggota PPK untuk Pi ...

MOMENTUM, Tanggamus --  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamu ...


Made Bagiasa Siap Ramaikan Pilbup Lamteng ...

MOMENTUM, Bandarlampung--I Made Bagiasa, anggota DPRD Provinsi La ...


E-Mail: harianmomentum@gmail.com